Tiga Tahun Setor Rp12 Juta Perbulan untuk Digandakan Hasilnya Zonk, Warga Piyungan Bantul Tertipu Hampir Rp432 Juta

Korban juga mengusir pelaku dari rumahnya. Namun pelaku justru menghilang dan tak bisa dihubungi lagi hingga akhirnya korban harus melapor ke polisi.

Galih Priatmojo
Kamis, 01 Februari 2024 | 08:08 WIB
Tiga Tahun Setor Rp12 Juta Perbulan untuk Digandakan Hasilnya Zonk, Warga Piyungan Bantul Tertipu Hampir Rp432 Juta
Pelaku penipuan pengganda uang saat diamankan di Polres Bantul.

SuaraJogja.id - Ada saja warga Bantul yang masih percaya dengan dukun pengganda uang. Bahkan sampai setor uang belasan juta perbulan ke dukun pengganda uang meski kesaktiannya tidak pernah terbukti. 

Hal itu dialami oleh RW (47) warga Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul. Lelaki ini setiap bulan harus mengisi 12 kotak kardus di kamarnya yang ditunggui pelaku. Setiap bulan korban harus mengisi setiap kardus sebesar Rp 1 juta dan pelaku menjanjikan bisa menjadi Rp 7 miliar dalam kurun waktu tertentu. 

Namun karena tak kuat harus menyisihkan uang Rp 12 juta setiap bulan maka korban akhirnya menyerah. Dan menagih uang sebesar Rp 432 juta yang telah dimasukkan ke kardus. Korban juga mengusir pelaku dari rumahnya. Namun pelaku justru menghilang dan tak bisa dihubungi lagi hingga akhirnya korban harus melapor ke polisi. 

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana W mengatakan berkat kerja keras melakukan penyelidikan usai mendapat laporan, team Opsnal Polres Bantul bersama Unit Reskrim Polsek Piyungan pada hari Sabtu, 29 Januari 2024 mengungkap dan melakukan Penangkapan pelaku penipuan dengan modus pengandaan uang tersebut. 

Baca Juga:Kampanye di Bantul, Anies Baswedan Bandingkan Pemimpin Sekarang dengan Sri Sultan HB IX

"Pelaku NF kami amankan di Jalan Diponegoro No.194, Dauh Puri Klod, Kec. Denpasar, Kota Denpasar, Bali, "kata Jeffry kepada awak media, Rabu (31/1/2024) 

Jeffry mengatakan tersangka NF melakukan penipuan tersebut dengan modus menjanjikan bisa menggandakan sejumlah uang milik korban yang dirnasukan ke dalam kardus. Menurut keterangan korban/pelapor sekitar bulan Mei 2019 korban bertemu dengan tersangka NF di daerah Jalan Kaliurang. 

Selanjutnya tersangka NF meminta ijin untuk meminjam ruangan di rumah korban untuk ritual menggandakan uang. Dan korban ternyata tergiur dengan kata-kata tersangka NF yang bisa menggandakan uang tersebut. korban diminta untuk menyerahkan uang contoh sebesar Rp 1.000.000, yang dimasukan ke dalam kotak kardus setiap bulannya. 

"dan jumlah kotak kardus ada 12 kotak, sehingga korban setiap bulan harus menyiapkan uang Rp 12.000.000," terang dia.

Dan hal tersebut berjalan hampir 3 tahun, korban baru sadar tertipu. Di mana sekitar bulan Februari 2023 korban mulai sadar kalau telah menjadi korban penipuan karena uang yang dijanjikan korban tidak pemah ada dan harta korban sudah mulai habis, 

Baca Juga:Hujan yang Mengguyur DIY Selama Dua Hari Beruntun Sebabkan Pohon Tumbang hingga Tanah Bergerak di Bantul

Sekitar bulan November 2023 korban dengan bantuan teman korban akhirnya menyuruh tersangka NF untuk meninggalkan rumah korban.dan selanjutnya korban melaporkan kejadian penipuan tersebut ke Polsek Piyungan, sehingga korban mengalami Total kerugain sebesar Rp 432.000.000.

"Tersangka NF setelah diminta pergi dari rumah korban kemudian dihubungi tidak bisa," tutur dia. 

Kemudian korban melaporkan kejadian penipuan tersebut selanjutnya Team Opsnal Polres Bantul bersama dengan unit reskrim polsek Piyungan berkordinasi untuk melakukan pencarian tersangka NF ke alamat terduga pelaku di Lumajang hingga Jember Jatim. 

Selanjutnya pada saat melakukan pencarian tersebut didapat informasi bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 pukul 07.00 wib tersangka NF pergi ke wilayah Bali, kemudian Penyidik dan Tim Opsnal Polres Bantul melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Jl. Diponegoro, Dauh Puri Klod, Denpasar, Bali.  

Selain korban, teman korban juga diiming-imingi oleh pelaku sehingga tergiur dan menyerahkan uang Rp 12.000.000, kepada pelaku untuk dimasukan kedalam kotak kardus sebanyak 12 buah, tetapi hanya berjalan selama 1 bulan karena tidak sanggup jika harus setiap bulan mengeluarkan uang sebesar Rp 12.000.000, .

Dari tangan pelaku,  polisi mengamankan barang bukti 12 (dua belas) Kardus wama hitam, sisa Dupa bekas dibakar, Kembang setaman, 1 (satu) alguran dan 1 (satu) Buku catatan doa/ mantra. Pelaku kini diamankan di Rutan Mapolres Bantul. 

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak