Tiga Tahun Setor Rp12 Juta Perbulan untuk Digandakan Hasilnya Zonk, Warga Piyungan Bantul Tertipu Hampir Rp432 Juta

Korban juga mengusir pelaku dari rumahnya. Namun pelaku justru menghilang dan tak bisa dihubungi lagi hingga akhirnya korban harus melapor ke polisi.

Galih Priatmojo
Kamis, 01 Februari 2024 | 08:08 WIB
Tiga Tahun Setor Rp12 Juta Perbulan untuk Digandakan Hasilnya Zonk, Warga Piyungan Bantul Tertipu Hampir Rp432 Juta
Pelaku penipuan pengganda uang saat diamankan di Polres Bantul.

"Tersangka NF setelah diminta pergi dari rumah korban kemudian dihubungi tidak bisa," tutur dia. 

Kemudian korban melaporkan kejadian penipuan tersebut selanjutnya Team Opsnal Polres Bantul bersama dengan unit reskrim polsek Piyungan berkordinasi untuk melakukan pencarian tersangka NF ke alamat terduga pelaku di Lumajang hingga Jember Jatim. 

Selanjutnya pada saat melakukan pencarian tersebut didapat informasi bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 pukul 07.00 wib tersangka NF pergi ke wilayah Bali, kemudian Penyidik dan Tim Opsnal Polres Bantul melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Jl. Diponegoro, Dauh Puri Klod, Denpasar, Bali.  

Selain korban, teman korban juga diiming-imingi oleh pelaku sehingga tergiur dan menyerahkan uang Rp 12.000.000, kepada pelaku untuk dimasukan kedalam kotak kardus sebanyak 12 buah, tetapi hanya berjalan selama 1 bulan karena tidak sanggup jika harus setiap bulan mengeluarkan uang sebesar Rp 12.000.000, .

Baca Juga:Kampanye di Bantul, Anies Baswedan Bandingkan Pemimpin Sekarang dengan Sri Sultan HB IX

Dari tangan pelaku,  polisi mengamankan barang bukti 12 (dua belas) Kardus wama hitam, sisa Dupa bekas dibakar, Kembang setaman, 1 (satu) alguran dan 1 (satu) Buku catatan doa/ mantra. Pelaku kini diamankan di Rutan Mapolres Bantul. 

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak