SuaraJogja.id - Gegara terdesak kebutuhan, A lelaki yang baru menikah satu bulan ini nekat melakukan pencurian di berbagai tempat. Terakhir, warga Dusun Mendak, RT 02/03 Kalurahan Kanigoro, Kapanewon (Kecamatan) Saptosari, Gunungkidul ini nekat membobol sebuah bengkel di Kapanewon Paliyan.
Kapolsek Paliyan AKP, Solechan menuturkan bengkel yang dibobol adalah milik Sri Wahyuni. Aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu (20/1/2024) lalu. Saat itu, sekira pukul 07.00 WIB pada saat pelapor/korban membuka pintu bengkel dengan maksud hendak bersih-bersih mendapati kondisi dalam bengkel sudah acak acakan.
"Selanjutnya Pelapor mengecek di sekitar bengkel dan mendapati dinding bengkel yang terbuat dari kaisibol atau GRC dalam keadaan jebol," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (6/2/2023).
Mendapati hal tersebut selanjutnya dia melakukan pengecekan ternyata beberapa barang yang semula berada di dalam bengkel sudah tidak ada. Yang hilang di antaranya mesin bor listrik, mesin Impact baterai, mesin gerinda listrik , cas accu dan uang tunai yang di simpan di dalam toples kurang lebih Rp600 ribu.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp3 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paliyan. Setelah menerima laporan dari korban, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Paliyan berkoordinasi dengan Resmob Satreskam Roires Gunungkudul.
"Kemudian tim mengumpulkan informasi di sekitar TKP serta melaksanakan serangkaian penyelidikan di media sosial facebook, " kata dia.
Dalam penyelidikan tersebut Tim mendapati postingan di salah satu grup jual beli Facebook yang menawarkan barang-barang antara lain mesin bor listrik, mesin ipact, gerinda listrik dan oli mesin matic yang diduga hasil tindak pidana karena dijual dengan harga yang murah.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengumpulkan bahan keterangan yang mengarah kepada pemilik akun tersebut. Setelah berhasil mengamankan pemilik akun tersebut, kemudian dilakukan interogasi dan pemilik akun tersebut mengakui bahwa telah melakukan pencurian di bengkel motor yang beralamat di Trowono, Karangasem, Paliyan, Gunungkidul.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan mendapati barang bukti yang belum sempat dijual oleh pelaku kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Paliyan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata juga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Paliyan, pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Saptosari Gunungkidul sebanyak delapan TKP.
Baca Juga:Viral Jembatan di Gunungkidul Rusak Pasca Diresmikan Sri Sultan HB X, Ini Penyebabnya
"Kalau Saptosari itu kebanyakan yang dicuri adalah tabung gas melon," terang dia.
Dari pelaku, polisi mengamankan 5 botol oli mesin matic merk AHM OIL MPX2, 2 buah ban dalam sepeda motor merk IR 6, 1 buah kardus bekas warna cokelat bertuliskan SHELL ADVANCE. Semua barang yang terjual laku Rp450 ribu.
Pelaku disangkakan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 362 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP diancam dengan pidana penjara paling 4 tahun.
Kontributor : Julianto