Pada kecelakaan bus PO Gandhos Abadi yang terjadi pada dua tahun silam itu, sopir ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasar hasil penyelidikan sopir bus saat inti dianggap lalai karena menggunakan persneling 3 ketika menuruni jalur Imogiri-Dlingo tersebut.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses penyidikan kasus kecelakaan bus tersebut dihentikan karena sopir turut meninggal dalam kejadian itu.
Baca Juga:BREAKING NEWS: Bus Terguling di Kawasan Bukit Bego Bantul, Satu Penumpang Terjepit