Terlalu Cepat Membuat Putusan Banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kota Yogyakarta Dilaporkan Ke Komisi Yudisial

Berna mengatakan perkara sengketa lahan ini diajukan pada tahun 2021 dan pada saat 2022 mulai disidangkan.

Galih Priatmojo
Senin, 19 Februari 2024 | 18:13 WIB
Terlalu Cepat Membuat Putusan Banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kota Yogyakarta Dilaporkan Ke Komisi Yudisial
Berna Merinda Febi dan Uni Tsulasi Putri kuasa hukum dari Wiji Hartanto alis kabul yang tengah menghadapi kasus sengketa tanah. [Kontributor/Julianto]

Karena berlangsung cepat itulah maka pihaknya menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim. Majelis hakim dinilai kurang arif atau adil serta bijaksana sebagaimana arahan daripada Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung. 

Berna menandaskan arahan tersebut seyogyanya melakukan tindakan yang adil juga arif juga bijaksana. Dan dia berharap dugaan praktik hal seperti ini bisa ditelusuri, apakah betul atau pun tidaknya majelis hakim melanggar kode etik. Pihaknya berharap agar mereka mendapatkan kejelasan karena pihaknya hanya ingin menegakkan keadilan yang seadil-adilnya.

"Kami menilai perkara ini ada kejanggalan.  Di pengadilan negeri yang kami harapkan satu orang ini memiliki peran penting dalam perkara ini ditarik masuk dalam perkara di pengadilan negeri mejalis hakim setuju dan sepakat bahwa pihak ini harusnya ditarik. Namun di Pengadilan Tinggi, mereka tidak sepakat,"kata dia. 

Terkait perkara sengketa lahan, kini pihaknya sudah melakukan upaya hukum kasasi. Pihaknya juga melakukan pelaporan agar hal ini tidak lagi terjadi kepada perkara-perkara lain dan agar hakim betul-betul memahami, menaati dan mengikuti arahan dari Komisi Yudisial maupun Mahkamah agung yakni untuk bersikap adil, arif juga bijaksana.

Baca Juga:Terapkan Sistem Antrean, Tiket KA Lebaran Sudah Bisa Dibeli di Jogja

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak