Waliyin dan Ridduan Terdakwa Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY Jalani Sidang Vonis Hari Ini

JPU menilai bahwa dua terdakwa Waliyin dan Ridduan bersalah atas kasus yang menewaskan Redho.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 29 Februari 2024 | 10:51 WIB
Waliyin dan Ridduan Terdakwa Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi mahasiswa UMY di TKP kos pelaku di Padukuhan Krapyak, Kalurahan Triharjo, Sleman, Selasa (8/8/2023). [Suarajogja.id/Rahadyan Adi]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak