"Dua menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Waliyin dan Ridduan masing-masing dengan pidana mati," ucapnya.
Waliyin dan Ridduan Terdakwa Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY Jalani Sidang Vonis Hari Ini
JPU menilai bahwa dua terdakwa Waliyin dan Ridduan bersalah atas kasus yang menewaskan Redho.
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 29 Februari 2024 | 10:51 WIB

BERITA TERKAIT
RUU KUHAP Usulkan Larangan Liputan Langsung Sidang: Ancaman Bagi Kebebasan Pers!
28 Maret 2025 | 14:21 WIB WIBREKOMENDASI
News
Kilas Gunungkidul: Kecelakaan Maut Terjadi Selama Libur Lebaran, Seorang Anggota Polisi Jadi Korban
01 April 2025 | 15:50 WIB WIBTerkini