KPU DIY Mulai Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Provinsi, Ditarget Rampung Dua Hari

Terkait dengan sengketa pemilu sendiri, kata Shidqi, bisa diajukan langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 04 Maret 2024 | 17:05 WIB
KPU DIY Mulai Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Provinsi, Ditarget Rampung Dua Hari
Ketua KPU memberi sambutan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat DIY pada Pemilu tahun 2024, di Hotel Alana Yogyakarta, Senin (4/3/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat DIY pada Pemilu tahun 2024. Rekapitulasi ini digelar selama dua hari yakni 4-5 Maret 2024.

"Ya kalau untuk rapat pleno rekapitulasi di tingkat provinsi DIY ini kita jadwalkan dua hari ya mulai hari ini sampai dengan besok," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Ahmad Shidqi, ditemui di Hotel Alana Yogyakarta, Senin (4/3/2024).

Diharapkan penyelenggaraan yang dilakukan selama dua hari ini dapat merampungkan semua rekapitulasi di lima kabupaten/kota yang ada di DIY.

"Sehingga karena kita hanya merekap dari hasil tingkat kabupaten kita rekap di sini kalau lancar semua selesai dua hari. Karena yang paling lama itu penandatanganan berita acara, paling lama itu," ucapnya.

Disampaikan Shidqi, tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi ini salah satu tahapan pokok dalam pemilu. Sebelum nanti memasuki tahap penetapan hasil pemilu serta pengucapan sumpah.

Nantinya, rekapitulasi akan dilakukan dengan membacakan hasil pleno dari masing-masing kabupaten/kota. Dimulai dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), dilanjutkan DPR, DPD, DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota.

"Kita akan bacakan nanti Sleman kemudian berurutan, Kota (Jogja), Kulon Progo, kemudian ya fleksibel sih, per wilayah kabupaten dulu kabupaten kita bacakan," tuturnya.

Terkait dengan sengketa pemilu sendiri, kata Shidqi, bisa diajukan langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tepatnya setelah penetapan hasil pemilu di tingkat nasional.

"Ya tentu kalau tidak puas dengan hasil pemilu bisa dilakukan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. Nanti ditetapkan hasil pemilu di tingkat nasional maka ada waktu 3 hari oleh peserta pemilu untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi apabila tidak puasnya dengan hasil pemilu. Itu terbuka, diakui dan diatur oleh undang-undang," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib menuturkan hampir dipastikan tidak akan ada pemungutan suara ulang (PSU) atau pemungutan suara lanjutan (PSL) lagi saat ini. Kendati demikian, pihaknya masih akan melihat dinamika di lapangan.

"Kita akan lihat dinamikanya, yang memutuskan bukan kita, PSU PSL nanti kalau MK yang memutuskan bisa. Tapi sekarang fasenya tidak untuk itu, yang paling memungkinkan adalah buka kotak itu masih mungkin, dalam hal kemudian masih ada yang tidak clear meskipun potensinya mungkin kecil ya untuk level provinsi," ujar Najib.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini