KPU dan Bawaslu DIY Pastikan Tak Ada Suara Tidak Sah Bergeser ke Parpol atau Paslon Tertentu di Pemilu 2024

Apalagi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara itu sudah melewati beberapa tahapan. Mulai dari di TPS, kecamatan, kabupaten hingga kemudian di provinsi.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 04 Maret 2024 | 21:49 WIB
KPU dan Bawaslu DIY Pastikan Tak Ada Suara Tidak Sah Bergeser ke Parpol atau Paslon Tertentu di Pemilu 2024
Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib menyampaikan tentang PSU dan PSL di 17 PTS di Yogyakarta, Senin (19/02/2024). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Bawaslu DIY memastikan tidak ada temuan suara tidak sah dalam Pemilu 2024 yang digeser kepada paslon, parpol atau caleg lain yang tidak dipilih. Kendati demikian pihaknya akan tetap mengawasi rekapitulasi perolehan suara yang sekarang sudah sampai di tingkat provinsi DIY.

 "Dalam konteks rekap berjenjang itu kita bisa menjaga integritas, tidak hanya integritas, hasilnya tapi prosesnya juga bisa kita jamin. Jadi kalau ada yang salah pasti kita koreksi di rekap secara berjenjang itu," kata Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib, ditemui di Hotel Alana Yogyakarta, Senin (4/3/2024).

Apalagi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara itu sudah melewati beberapa tahapan. Mulai dari di TPS, kecamatan, kabupaten hingga kemudian di provinsi. 

"Sehingga dengan begitu maka ketika rekap level provinsi harapannya sudah clear sudah bersih ketika rekap di kabupaten kota," imbuhnya.

Baca Juga:Partisipasi PSU di Jogja Turun 40 Persen, Dari 23 TPS Hanya Satu yang Naik

Rekap yang dilakukan secara manual itu, dinilai Najib menjadi salah satu jalan penting dalam memperoleh hasil akhir yang tepat. Termasuk untuk melakukan koreksi kepada sejumlah kesalahan yanh terjadi di laman atau aplikasi perhitungan suara milik KPU.

"Prinsip rekap manual itu akan membersihkan data-data yang salah dalam Sirekap. Jadi memang kita menemukan angka-angka yang aneh dalam sirekap dan justru rekap manual ini tujuannya untuk menjaga kemurnian suara rakyat. Sehingga yang salah itu bisa dikoreksi dalam proses rekap manual itu," ungkapnya.

Senada, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Ahmad Shidqi, memastikan tidak ada laporan suara tidak sah yang lari atau berpindah ke paslon, parpol maupun caleg lain. Selama ini proses rekapitulasi dari level bawah sudah berlangsung lancar.

"Enggak ada (suara tidak sah ke parpol lain). Laporan yang terima selama ini dan hasil monitoring kita di setiap kecamatan itu semua lancar ya," ujar Shidqi. 

Jika memang ada satu dua pihak yang meminta klarifikasi dalam rapat pleno rekapitulasi suara hasil pemilu, kata Shidqi, itu merupakan hal yang wajar. Namun tidak ada yang benar-benar mengubah hasil secara signifikan. 

Baca Juga:Sempat Dapat Intimidasi dari Puluhan Orang, TPS 126 Tambakbayan Sleman Gelar PSU

"Namanya klarifikasi konfirmasi itu kan wajar, namanya juga rapat pleno terbuka, 'oh ini seperti ini' oke kita klarifikasi, itulah gunanya rapat pleno di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi. Gunanya itu ketika ada hal yang perlu diklarifikasi gunanya di forum pleno itu," tuturnya.

Diketahui saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat DIY pada Pemilu tahun 2024. Rekapitulasi ini digelar selama dua hari yakni 4-5 Maret 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini