KPU dan Bawaslu DIY Pastikan Tak Ada Suara Tidak Sah Bergeser ke Parpol atau Paslon Tertentu di Pemilu 2024

Apalagi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara itu sudah melewati beberapa tahapan. Mulai dari di TPS, kecamatan, kabupaten hingga kemudian di provinsi.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 04 Maret 2024 | 21:49 WIB
KPU dan Bawaslu DIY Pastikan Tak Ada Suara Tidak Sah Bergeser ke Parpol atau Paslon Tertentu di Pemilu 2024
Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib menyampaikan tentang PSU dan PSL di 17 PTS di Yogyakarta, Senin (19/02/2024). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

Diketahui saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat DIY pada Pemilu tahun 2024. Rekapitulasi ini digelar selama dua hari yakni 4-5 Maret 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak