Ada Saksi Paslon Ogah Tandatangani Hasil Rekapitulasi, Ketua KPU DIY: Tidak Masalah Tetap Sah

Dari saksi di tingkat kelurahan untuk kubu 01 dan 03 sudah konsisten tak menandatangani hasil rekapitulasi.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 06 Maret 2024 | 07:39 WIB
Ada Saksi Paslon Ogah Tandatangani Hasil Rekapitulasi, Ketua KPU DIY: Tidak Masalah Tetap Sah
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Ahmad Shidqi. [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

"Ya hampir sama lah, kalau 03 di keberatan saksi hanya menyampaikan karena di tingkat bawah tidak menandatangani, maka konsisten di tingkat provinsi tidak menandatangani," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak