"Pelaku adalah tetangga korban. Tersangka adalah termasuk memiliki keterbelakangan dalam komunikasi. Dia lulusan SLB di Pakem. Kalau tidak salah autis (keterbelakangannya)," terangnya.
"Korban meninggal karena tenggelam akibat dari dicekik dan ditenggelamkan," jelasnya.
GCP ditetapkan tersangka setelah mengakui sendiri perbuatannya tersebut. Usut punya usut tersangka jengkel terhadap perilaku korban selama ini.
"Alasannya, motifnya jengkel karena sering dijahili dan sering sepeda onthelnya disembunyikan," ucapnya.
Saat ini pelaku masih berada di Rumah Sakit Jiwa Grhasia, Pakem, Sleman. Hal tersebut guna mengobservasi lebih jauh kondisi mental tersangka.
"Sedang dimintakan keterangan ahli. Jadi saat ini dari keterangan ahli sementara kalau dia dimintai keterangan selalu nangis," imbuhnya.
Observasi terhadap tersangka akan memakan waktu lebih kurang dua minggu. Hasil observasi itu nanti yang menentukan proses hukum lanjut atau tidak.
"Sesuai dengan perundang-undangan secara psikolog tidak bisa mempertanggungjawabkan, otomatis (kasus) dihentikan," tandasnya.
Untuk saat ini, GCP terancam Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo 338 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.