Bobol Villa di Sleman saat Ditinggal Wisuda, Komplotan Maling Malah Buang Kalung Mutiara Dikira Tak Berharga
Ada empat orang yang berhasil diamankan yakni AD (50) asal Wonogiri, TS (55) asal Wonogiri, IS (49) asal Bekasi, dan G (43) warga Bekasi. Keempatnya ditangkap di Wonogiri.
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 06 Maret 2024 | 16:39 WIB
"Jauh dari TKP buangnya. Kata temen saya ini nggak (laku) jadi terus buang. Bukan emas. Nggak tahu (itu mutiara)," ungkap G.
Atas peristiwa ini para pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.