Pemkot Yogyakarta Atur Jam Buka Hiburan Malam Selama Bulan Ramadan

Disampaikan Singgih, terdapat beberapa jenis usaha yang akan diatur jam operasional. Mulai dari usaha hiburan malam seperti klub malam, diskotik, bar dan sejenisnya

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 12 Maret 2024 | 13:38 WIB
Pemkot Yogyakarta Atur Jam Buka Hiburan Malam Selama Bulan Ramadan
Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengatur jam operasional usaha hiburan malam di wilayahnya selama bulan Ramadan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan dan rekreasi jenis usaha hiburan malam pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H di Kota Yogyakarta.

"Pada prinsipnya Pemerintah Kota Yogyakarta masih memberikan kesempatan untuk penyelenggaraan hiburan dan rekreasi jenis usaha hiburan malam untuk beroperasional, hanya saja untuk jam operasionalnya akan kita atur," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, Selasa (12/3/2024).

Disampaikan Singgih, terdapat beberapa jenis usaha yang akan diatur jam operasional. Mulai dari usaha hiburan malam seperti klub malam, diskotik, bar dan sejenisnya yang dapat dimulai pukul 21.00 - 24 WIB. 

Kemudian untuk usaha karaoke di luar club malam pada siang hari masih tetap dapat buka mulai pukul 09.00 - 12.00 WIB. Sedangkan pada malam hari buka mulai pukul 21.00 - 24.00 WIB.

Baca Juga:Pilkada Kota Yogyakarta 2024 Mulai Dipersiapkan, KPU Pastikan Tahapan Sudah Bergulir

Sementara untuk usaha panti pijat seperti spa yang berada di dalam hotel berbintang dapat menyesuaikan jam operasional usaha yang sudah ada. Sedangkan untuk spa yang berada di luar itu pukul diatur mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB dan pada malam hari pukul 21.00 - 24.00 WIB. 

Area permainan pun juga turut diatur selama bulan suci ramadan kali ini. Arena permainan hanya bisa diselenggarakan pukul 09.00 - 17.00 WIB.

"Kemudian untuk penyelenggaraan event bisa dilaksanakan setelah pukul 22.00 dan berakhir selambat-lambatnya pukul 01.00 WIB dini hari," ungkapnya. 

"Nah, untuk rumah makan dan restoran yang buka di siang hari untuk tidak membuka secara terbuka, bisa dialing-aling dengan tirai atau apa," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto, pihaknya siap untuk melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak yang tercantum dalam SE tersebut. Peringatan secara non yustisi juga bakal dilakukan jika kemudian ada yang melanggar.

Baca Juga:Masjid Kampus UGM sudah Gelar Salat Tarawih Perdana, Junjung Semangat Toleransi

"Langkah yang akan kami lakukan tentu akan kita sebarkan ke tempat-tempat hiburan tersebut, setelah itu dalam proses pelaksanaannya kita akan terus melakukan pemantauan dan patroli terus menerus," terang Dodi.

"Proses sosialisasi dan edukasi akan dilakukan dan jika ada pelanggaran akan kita berikan peringatan secara non yustisi," tambahnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini