Cara dan Ketentuan Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui yang Tak Bisa Jalankan Ibadah Puasa Ramadan

Ibu hamil dan menyusui merupakan salah satu yang mendapat keringanan untuk tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadan. Sebagai gantinya mereka membayar fidyah.

Galih Priatmojo
Selasa, 12 Maret 2024 | 14:35 WIB
Cara dan Ketentuan Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui yang Tak Bisa Jalankan Ibadah Puasa Ramadan
Ilustrasi Ibu Hamil (Freepik/odua)

Waktu pembayaran fidyah terdapat beberapa pendapat. Menurut madzhab Syafi'i, pembayaran fidyah dilakukan pada bulan Ramadan sedangkan menurut madzhab Hanafi pembayaran bisa dilakukan sebelum bulan Ramadan berikutnya.

3. Membayar dengan Bahan Pangan Pokok

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Baca Juga:Baru Awal Ramadan, 154 Ribu Lebih Tiket KA Mudik Lebaran di Jogja Terjual

4. Membayar dengan Uang

Ketentuan lainnya adalah membayar menggunakan uang, dimana 1,5 kg bahan pangan dirupiahkan dengan harga yang berlaku disamakan dengan banyak 1 hari puasa yang ditinggalkan.

Untuk jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan makan di satu lingkungan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak