- Film "Siapa Dia" karya Garin Nugroho menjadi momentum penting perubahan Lembaga Sensor Film (LSF) Indonesia.
- LSF telah bertransformasi dari lembaga penyensor menjadi lembaga klasifikasi usia penonton film sejak 2025.
- Peran baru LSF adalah mengklasifikasikan usia, dengan penekanan pada gerakan sensor mandiri oleh masyarakat.
SuaraJogja.id - Sutradara kenamaan Garin Nugroho kembali membuat gebrakan di dunia sineas Indonesia. Film terakhirnya berjudul "Siapa Dia" yang dibintangi Nicholas Saputra menjadi salah satu tonggak sejarah perubahan Lembaga Sensor Film (LSF) Indonesia.
Bilamana tidak, film musikal yang menceritakan tentang sejarah perfilman Indonesia yang diputar di bioskop-bioskop Indonesia pada Agustus-Oktober 2025 lalu menjadi momentum perubahan LSF yang selama ini menyensor dan mengeblur karya anak bangsa menjadi lembaga yang berperan lebih humanis menjadi lembaga yang mengklasifikasikan usia penonton film.
"Ke depan, yang paling penting adalah gerakan sensor mandiri," ujar Garin disela Penguatan Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri dan Nonton Film Siapa Dia di XXI Empire, Yogyakarta, Jumat (28/11/2025) petang.
Di era ketika tontonan sensitif hanya sejauh satu klik, menurut Garin, masyarakat perlu memiliki kemampuan memilih tontonan sesuai usia dan konteks. Bahkan ia pernah mengusulkan agar istilah LSF diganti menjadi Lembaga Klasifikasi Umur.
Baca Juga:'Singsot Siulan Kematian', Film Horor Jogja yang Siap Ramaikan Sinema Indonesia
Hal itu sejalan dengan film "Siapa Dia" yang salah satunya menceritakan tentang periode dunia perfilman Indonesia yang terpaksa dicekal atau tidak boleh tayang pada masa Orde Baru. Sebuah masa kelam yang akhirnya berubah jadi era kebebasan para sineas saat masa reformasi menggantikan era Soeharto.
Garin Nugroho melalui film itu membawa energi khasnya, sekaligus membawa pesan lebih besar dari sekadar film musikal. Film yang sempat batal tayang itu jadi medium refleksi perjalanan sinema Indonesia dan sekaligus simbol perubahan penting di lembaga yang selama puluhan tahun identik dengan gunting sensor.
"Dunia sudah bergerak ke arah yang lebih partisipatif, penonton bukan lagi objek yang pasif, melainkan subyek yang menentukan. Sensor terbaik ada di tangan penontonnya," paparnya.
Titin Setiawati, Ketua Subkomisi Sosialisasi LSF mengakui lembaga tersebut kini membawa paradigma yang sepenuhnya baru.
"Masih ada yang mengira LSF itu tukang potong atau nge-blur. Padahal LSF yang baru tidak lagi memotong atau ngeblur,” jelasnya.
LSF kini menjalankan penggolongan usia, bukan pemotongan konten. Ada empat klasifikasi usia penonton film, yakni film yang bisa ditonton semua umur, 13+, 17+, dan 21+.
Baca Juga:Jatah Ekonomi Kreatif Turun Drastis, Sineas Jogja Tolak Dampak Efisiensi Anggaran Lewat Karya Baru
Setiap film yang tayang di bioskop, televisi, atau platform digital wajib memiliki Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) yang kini lebih tepat disebut surat klasifikasi. Prosesnya pun dialogis, film ditonton penuh, dicatat menit per menit jika ada bagian yang dinilai sensitif.
"Catatan itu dikembalikan kepada pemilik film untuk direvisi. Keputusan memotong atau ngeblur itu bukan LSF. Itu pilihan pemilik film," ungkapnya.
Titin menambahkan, perubahan peran itu dilakukan usai LSF melakukan riset rutin untuk memetakan dampak tontonan. Hasilnya mencemaskan karena pada 2023 hanya 46 persen tontonan masyarakat yang sesuai usia.
Kasus-kasus ekstrem pun terjadi akibat konten dan film yang ditonton tidak sesuai umur. Sebut saja kasus anak yang membakar rumah karena meniru tontonan di Sukabumi hingga pelajar yang membuat bom rakitan di Jakarta yang terinspirasi dari konten daring.
"Karenanya kami menggandeng sineas untuk menyiapkan generasi penonton yang cerdas, kritis, dan berdaya," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi