"Pelaku diamankan di Bogor dan Tangerang, Banten. Satu pelaku berinisial BU masih dalam pencarian. Foto identitas pelaku sudah kita kantongi semua," terangnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 56 hp sebagai barang bukti yang belum sempat dijual. Sedangkan sisanya sudah dijual murah baik secara langsung maupun online.
"Hasil pemeriksaan para pelaku ini residivis, mereka telah melakukan kejahatan di 18 TKP di Jogja ada dua lokasi, sisanya tersebar di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Mereka spesialis barang kelontong. Kecuali penadah yang baru sekali," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut para pelaku diancam menggunakan Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara dan untuk penadah disangkakan Pasal 480 KUHP dengan kurungan penjara selama 4 tahun.
Baca Juga:Seorang Bocah 4 Tahun Dilaporkan Hanyut di Selokan Mataram Sleman