Berkaca dari Insiden Banten, Dishub DIY bakal Beri Imbauan Para Supir Bus Tak Bunyikan Klakson Telolet

Sejak awal penggunaan klakson telolet untuk bus itu sangat berbahaya.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 24 Maret 2024 | 13:07 WIB
Berkaca dari Insiden Banten, Dishub DIY bakal Beri Imbauan Para Supir Bus Tak Bunyikan Klakson Telolet
Bocah tewas terlindas bus saat minta supir bunyikan klakson telolet (Instagram/dashcamindonesia)

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," ujar Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

Dirinya juga mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet. Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

"Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu," ujar Danto.

Baca Juga:Update Kecelakaan Bus di Kawasan Bukit Bego Bantul, Satu Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak