Atas temuan ini tersangka BCW diancam dengan Pasal 436 ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Dilapis pula dengan Pasal 62 subsider pasal 60 ayat 5 undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Adapun tersangka inisial AP disangkakan Pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.
Selain itu dilapis pasal 62 subsider pasal 60 ayat 4 undang-undang RI Nomor 05 tahun 97 tentang psikotropika dengan ancaman hukum 55 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Baca Juga:Lima Pelaku Kejahatan di Ring Road Depan Polda DIY Ditangkap, Tiga Orang masih Buron
"Jadi dengan penangkapan yang kami lakukan tersangka ada 2, DPO 1 orang. Mohon doa restunya agar tersangka bisa segera ditangkap," tandasnya.