SuaraJogja.id - Karyawan Palang Merah Indonesia (PMI) mengungkapkan jika mereka tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk lebaran kali ini. Mereka hanya mendapatkan bingkisan dan gaji ke-13.
Hal tersebut sudah masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY. Mereka mengakui jika ada pegawai PMI yang melaporkan nasibnya karena tidak mendapatkan THR.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (16/4/2024).
Amin mengungkapkan pegawai PMI tersebut tidak datang ke Disnaker namun hanya melalui aplikasi yang sengaja Disnakertrans sediakan untuk menampung laporan perihal THR.
Baca Juga:Puluhan Bus Tambahan Dikerahkan Hadapi Dua Puncak Arus Balik, Harga Tiket Mulai Mahal
"Jadi melalui aplikasi mas. Mereka melaporkan tidak dibayar THRnya. Dua orang," tutur dia.
Tetapi kemudian pihaknya menindaklanjutinya kemarin. Di mana ada pengawas ketenagakerjaan yang datang ke Markas PMI gunungkidul dan ternyata sudah diberikan gaji ke 13 pada akhir Maret 2024 lalu.
Dan itu sebenarnya menurut PMI adalah THR. Namun para karyawan PMI ini memahaminya sebagai gaji ke 13 bukan THR. Sehingga mereka merasa tidak menerima THR.
Menurut Amin, sebagaimana penamaannya yang ada, gaji ke 13 berbeda dengan THR. Namun karena komunikasi yang kurang maka informasi tersebut tidak tersampaikan dengan baik.
"Pekerja ini ngertinya ini (gaji ke 13) bukan THR," ungkapnya.
Pihaknya kemudian memberikan himbauan ke depannya pemberian gaji ke 13 dijadikan saja itu sebagai THR dan diberikan pada saat menjelang hari raya. Dan memang baru kali ini ada aduan, tahun sebelumnya tidak pernah ada.
"Kita tetao memverijan himbauan kepada PMi untuk membenahinya," kata dia.
Amin menyebut pihaknya merekomendasikan penyebutan gaji ke13 itu diubah menjadi THR. Selain surat rekomendasi tersebut diberikan kepada PMI Gunungkidul, Amin mengatakan pihaknya juga menyampaikan kepada Pemkab Gunungkidul dan lembaga Ombudsman.
Terkait dengan sanksinya, Amin menyebutkan sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
"Kami memberikan rekomendasi untuk memperbaiki mekanisme anggarannya, "terangnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap meminta PMI Gunungkidul untuk membayar THR dalam tenggat sesuai dengan permintaan pelapor. Pihaknya juga memberikan waktu bagi PMI Gunungkidul dan pelapor untuk berkomunikasi.
"Kalau ini diminta oleh pengadunya sekarang ya (wajib membayarkan). Ini juga kita beri kesempatan untuk mereka berkomunikasi antara pekerja dan pemberi kerjanya,"ujar dia.
Terpisah, Ketua PMI Gunungkidul, Iswandoyo mengakui ada dua orang staf PMI yang melaporkan tidak menerima THR ke Disnakertrans. Dia mengakui memang tidak memberikan THR dengan alasan tidak mengetahui perihal kewajiban membayar THR tersebut.
"sejak 2016 pegawai PMI Gunungkidul tidak menerima THR tetapi hanya memberi gaji ke-13," kata dia.
Sejak 2016, tepatnya Iswandoyo menjadi pengurus PMI Gunungkidul, pegawai hanya diberikan gaji ke-13. Dia melihat pada saat menjelang Idul Fitri itu hanya menerima bingkisan. Kemudian pengurus secara bertahap terus memperbaiki salah satunya yang mereka namakan gaji ke-13.
"Gaji ke 13 yang dalam tanda petik kami berikan menjelang Idul Fitri agar mendapatkan tambahan pendapatan," ungkapnya.
Kontributor : Julianto