Pegawainya Tak Dapat THR Hari Raya Idulfitri, Ini Alasan PMI Gunungkidul

Sejumlah pegawai PMI Gunungkidul mengaku urung mendapat THR Hari Raya Idulfitri. Mereka kemudian melapor ke Disnakertrans DIY.

Galih Priatmojo
Rabu, 17 April 2024 | 17:40 WIB
Pegawainya Tak Dapat THR Hari Raya Idulfitri, Ini Alasan PMI Gunungkidul
Ilustrasi THR Lebaran 2024.[Pexels]

SuaraJogja.id - Karyawan Palang Merah Indonesia (PMI) mengungkapkan jika mereka tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk lebaran kali ini. Mereka  hanya mendapatkan bingkisan dan gaji ke-13. 

Hal tersebut sudah masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY. Mereka mengakui jika ada pegawai PMI yang melaporkan nasibnya karena tidak mendapatkan THR. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (16/4/2024). 

Amin mengungkapkan pegawai PMI tersebut tidak datang ke Disnaker namun hanya melalui aplikasi yang sengaja Disnakertrans sediakan untuk menampung laporan perihal THR. 

Baca Juga:Puluhan Bus Tambahan Dikerahkan Hadapi Dua Puncak Arus Balik, Harga Tiket Mulai Mahal

"Jadi melalui aplikasi mas. Mereka melaporkan tidak dibayar THRnya. Dua orang," tutur dia. 

Tetapi kemudian pihaknya menindaklanjutinya kemarin. Di mana ada pengawas ketenagakerjaan yang datang ke Markas PMI gunungkidul dan ternyata sudah diberikan gaji ke 13 pada akhir Maret 2024 lalu. 

Dan itu sebenarnya menurut PMI adalah THR. Namun para karyawan PMI ini memahaminya sebagai gaji ke 13 bukan THR. Sehingga mereka merasa tidak menerima THR. 

Menurut Amin, sebagaimana penamaannya yang ada, gaji ke 13 berbeda dengan THR. Namun karena komunikasi yang kurang maka informasi tersebut tidak tersampaikan dengan baik. 

"Pekerja ini ngertinya ini (gaji ke 13) bukan THR," ungkapnya. 

Baca Juga:Objek Wisata Gunungkidul Dikunjungi Sebanyak 52 Ribu Orang Selama Libur Lebaran, Pendapatan Retribusi Capai Miliaran

Pihaknya kemudian memberikan himbauan ke depannya pemberian gaji ke 13 dijadikan saja itu sebagai THR dan diberikan pada saat menjelang hari raya. Dan memang baru kali ini ada aduan, tahun sebelumnya tidak pernah ada. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak