KPU Kulon Progo Petakan Lokasi Pengurangan TPS untuk Pilkada 2024

KPU Kulon Progo memutuskan membatasi jumlah maksimal pemilih di setiap TPS menjadi 500 orang denganmempertimbangkan kondisi topografi yang perbukitan di wilayah tersebut

Galih Priatmojo
Jum'at, 19 April 2024 | 21:01 WIB
KPU Kulon Progo Petakan Lokasi Pengurangan TPS untuk Pilkada 2024
Ilustrasi Pilkada. (Antara)

SuaraJogja.id - Komisi Pemilu Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan analisa dan pemetaan lokasi tempat pemungutan suara Pemilu 2024 untuk dikurangi pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten  Kulon Progo Budi Priyana di Kulon Progo, Jumat, mengatakan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 sebanyak 1.300 titik ditambah dua TPS lokasi khusus.

"Kepastian jumlah TPS baru bisa kami lakukan pada tahapan pemutakhiran data pemilih," kata Budi.

Ia mengatakan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih mulai 31 Mei sampai 23 September. Setelah itu diputuskan TPS yang akan digunakan pada Pilkada Kulon Progo 2024.

Baca Juga:KPU Bantul Tetapkan Minimal Dukungan Calon Perseorangan 55.656 Orang untuk Maju Pilkada 2024

Penyusutan jumlah TPS karena adanya perbedaan kapasitas TPS antara pemilu dan pilkada. Pada Pemilu 2024, satu TPS hanya dapat menampung maksimal 300 orang pemilih. Sementara pada Pilkada Serentak 2024, kapasitas maksimal satu TPS meningkat menjadi 800 orang pemilih sesuai dengan aturan.

"Dari perbedaan batas maksimal itu, Pilkada Kulon Progo nanti dipastikan jumlah TPS menyusut dibanding pemilu kemarin," katanya.

Namun demikian, KPU Kulon Progo memutuskan untuk membatasi jumlah maksimal pemilih di setiap TPS menjadi 500 orang dengan mempertimbangkan kondisi topografi yang perbukitan di wilayah tersebut.

"Hal ini bertujuan mencegah penurunan partisipasi masyarakat karena jarak yang terlalu jauh antara tempat tinggal pemilih dengan TPS," katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo Marwanto mengatakan secara regulasi, jumlah pemilih setiap TPS pada pilkada bisa 500 orang pemilih.

Baca Juga:Gelontorkan Anggaran Sebesar Rp4,9 Miliar, Kulon Progo Gelar Program Padat Karya di 49 Titik

"Sehingga bisa dimungkinkan ada pengurangan jumlah TPS di Kulon Progo saat pilkada nanti," katanya.

Hal yang perlu ditekankan dan diantisipasi KPU adalah setiap pemilih bisa menjangkau TPS.

"Saran kami, KPU lebih cermat dalam memetakan pemilih-pemilih ditempatkan di TPS yang dapat terjangkau sehingga partisipasi pemilih tidak berkurang," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini