Putusan MK Tak Mengagetkan, Pengamat Politik UGM Sebut Bukti 01 dan 03 Tak Cukup Kuat

Menurut dosen Fisipol UGM ini menyebutkan, bukti yang disampaikan penggugat, baik paslon 01 maupun 03 dalam beberapa sidang sengketa memang tidak kuat.

Galih Priatmojo
Senin, 22 April 2024 | 18:46 WIB
Putusan MK Tak Mengagetkan, Pengamat Politik UGM Sebut Bukti 01 dan 03 Tak Cukup Kuat
Suasana jalannya sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJogja.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan yang diajukan capres/cawapres nomor urut 01 dan 03 dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024, Senin (22/04/2024). MK menyatakan, permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.

Pengamat politik UGM, Arya Budi pun memberikan tanggapannya terkait keputusan tersebut. Saat dikonfirmasi, Senin Petang, Arya menyebutkan dirinya tidak kaget dengan keputusan yang disampaikan MK dalam sidang tersebut.

"Ya putusan MK ini memang tidak terlalu mengangetkan," ujarnya.

Menurut dosen Fisipol UGM ini menyebutkan, bukti yang disampaikan penggugat, baik paslon 01 maupun 03 dalam beberapa sidang sengketa memang tidak kuat. Bukti yang dihadirkan pun tidak cukup meyakinkan MK dalam sidang tersebut.

Baca Juga:Padamkan Kegaduhan Pasca Pemilu, UGM Undang Mahfud MD jadi Khatib Idul Fitri

Contohnya materi bantuan sosial (bansos) maupun nepotisme yang menyebabkan Gibran Rakabuming Raka bisa maju menjadi cawapres paslon 02 yang dianggap cacat oleh paslon 01 dan 03 tidak menjelaskan pada naik turunnya hasil pemilu. 

"Meskipun pencalonan Gibran dianggap cacat etis, varibel tersebut tidak menjelaskan hasil pemilu," ungkapnya.

Kehadiran sejumlah saksi dan bukti video dari paslon 01 dan 03, lanjut Arya juga cenderung kualitatif dan kasuistik. Pihak pemohon tidak mampu menjelaskan variabel tersebut secara sistematis dan berkorelasi dengan perolehan suara.

Misalnya adanya penerima program bansos yang diberikan Presiden Joko Widodo (jokowi) tidak ada pengujian dalam pengaruhnya terhadap perolehan suara bagi paslon 02 jika dibandingkan dengan warga yang tidak menerima bansos. Sebab bukti-bukti yang disampaikan cenderung kualitatif dan kasuistik saja.

"Kalau ada bukti tapi tidak diuji ada korelasi dengan perolehan suara, maka agak sulit apakah berhubungan dengan pemilu. Sistematis Itu yang kemudian tidak muncul, bukti yang muncul hanya kualitatif dan kasuistik," tandasnya.

Baca Juga:Soal Empat Menteri Usai Sidang MK, Mahfud MD: Saya Enggak Ngikutin

Arya menilai, apa yang diputuskan MK sudah cukup adil dalam hukum pemilu. Walaupun sebelumnya pencalonan Gibran akhirnya menjadikan hakim konstitusi MK yang sekaligus pamannya, Anwar Usman diputuskan melakukan pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), hal itu tidak mempengaruhi keputusan MK saat ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak