Dalam sidang tersebut MK menilai, putusan MKMK tak serta merta membuktikan Presiden Jokowi melakukan nepotisme dalam perubahan syarat pencalonan capres-cawapres Pilpres 2024. Dalam putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman melanggar etik berat akibat mengetuk palu Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023. Dalam putusannya, MKMK juga mencopot Anwar dari kursi Ketua MK.
"Setiap dalil tidak cukup meyakinkan [berpengaruh pada] perolehan suara. Misal untuk materi wapres yang dianggap cacat oleh penggugat, seperti nepotisme harus dianggap menjelaskan naik turunnya [suara] pihak terkait 02. Tapi 01 dan 03 tidak cukup bukti," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Padamkan Kegaduhan Pasca Pemilu, UGM Undang Mahfud MD jadi Khatib Idul Fitri