Jelang Gelaran Pilkada 2024, Bawaslu Bantul Awasi Penggantian Pejabat Daerah

Bila dilihat dari tahapan dan jadwal pilkada (Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024), kata dia, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada 22 September

Galih Priatmojo
Selasa, 30 April 2024 | 17:11 WIB
Jelang Gelaran Pilkada 2024, Bawaslu Bantul Awasi Penggantian Pejabat Daerah
Ilustrasi Pilkada. (Antara)

SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul dalam pengawasan penggantian pejabat pemerintah daerah menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Terkait dengan pengawasan penggantian pejabat menjelang pilkada, kami telah melakukan koordinasi intensif dengan BKPSDM Bantul. Hal ini sebagai bentuk upaya pencegahan agar dalam penggantian pejabat tetap mengacu pada ketentuan regulasi," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Selasa.

Sesuai dengan ketentuan UU Pilkada Pasal 71 ayat (2) bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

"Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," katanya.

Baca Juga:Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman di Pilkada 2024 Lewat PDIP Dibuka, Ini Sosok yang Pertama Daftar

Apabila dilihat dari tahapan dan jadwal pilkada (Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024), kata dia, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 22 September 2024.

"Oleh karena itu, saya berharap prosedur penggantian pejabat apabila melewati 22 Maret 2024, harus ditempuh dengan mengajukan persetujuan tertulis kepada Menteri Dalam Negeri," katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bantul Dewi Nurhasanah mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada Bupati Bantul, Kapolres Bantul, Komandan Kodim 0729, dan Kepala Kantor Kemenag terkait dengan netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam Pilkada Bantul.

ASN, TNI, dan Polri diminta untuk tidak terlibat aktif dalam kegiatan politik selama tahapan pilkada berlangsung, terutama untuk tahapan pencalonan dan masa kampanye.

"Selain itu, kami juga mengingatkan agar ASN, TNI, dan Polri tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon bupati dan wakil bupati," katanya.

Baca Juga:Dituding Lakukan Politik Praktis di Pilkada Jogja, Kemendagri Didesak Copot Singgih Raharjo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak