Jelang Gelaran Pilkada 2024, Bawaslu Bantul Awasi Penggantian Pejabat Daerah

Bila dilihat dari tahapan dan jadwal pilkada (Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024), kata dia, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada 22 September

Galih Priatmojo
Selasa, 30 April 2024 | 17:11 WIB
Jelang Gelaran Pilkada 2024, Bawaslu Bantul Awasi Penggantian Pejabat Daerah
Ilustrasi Pilkada. (Antara)

SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul dalam pengawasan penggantian pejabat pemerintah daerah menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Terkait dengan pengawasan penggantian pejabat menjelang pilkada, kami telah melakukan koordinasi intensif dengan BKPSDM Bantul. Hal ini sebagai bentuk upaya pencegahan agar dalam penggantian pejabat tetap mengacu pada ketentuan regulasi," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Selasa.

Sesuai dengan ketentuan UU Pilkada Pasal 71 ayat (2) bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

"Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," katanya.

Baca Juga:Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman di Pilkada 2024 Lewat PDIP Dibuka, Ini Sosok yang Pertama Daftar

Apabila dilihat dari tahapan dan jadwal pilkada (Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024), kata dia, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 22 September 2024.

"Oleh karena itu, saya berharap prosedur penggantian pejabat apabila melewati 22 Maret 2024, harus ditempuh dengan mengajukan persetujuan tertulis kepada Menteri Dalam Negeri," katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bantul Dewi Nurhasanah mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada Bupati Bantul, Kapolres Bantul, Komandan Kodim 0729, dan Kepala Kantor Kemenag terkait dengan netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam Pilkada Bantul.

ASN, TNI, dan Polri diminta untuk tidak terlibat aktif dalam kegiatan politik selama tahapan pilkada berlangsung, terutama untuk tahapan pencalonan dan masa kampanye.

"Selain itu, kami juga mengingatkan agar ASN, TNI, dan Polri tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon bupati dan wakil bupati," katanya.

Baca Juga:Dituding Lakukan Politik Praktis di Pilkada Jogja, Kemendagri Didesak Copot Singgih Raharjo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak