Lakukan Tindakan Kekerasan Seksual, Oknum Dosen UPN Veteran Yogyakarta Minta Maaf

Oknum dosen JS sempat menuliskan permohonan maaf atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap mahasiswinya di UPN Veteran Yogyakarta

Galih Priatmojo
Selasa, 07 Mei 2024 | 11:41 WIB
Lakukan Tindakan Kekerasan Seksual, Oknum Dosen UPN Veteran Yogyakarta Minta Maaf
Ilustrasi kekerasan seksual (freepik.com)

SuaraJogja.id - Tindak pelecehan seksual kembali terulang di lingkungan kampus di Jogja.

Belum lama ini seorang oknum dosen Fakultas Teknologi Mineral UPN Veteran berinisial JS mengakui telah melakukan tindak pelecehan seksual kepada mahasiswinya.

Atas tindakan bejatnya tersebut, JS pun sempat meminta maaf melalui surat yang kemudian dibagikan oleh akun satgas penanangan kekerasan seksual UPN.

"Saya sangat menyesali apa yang sudah saya lakukan dan mohon maaf dengan tulus kepada korban. Saya sungguh berharap bahwa korban dapat memulihkan kondisinya dan kembali beraktivitas secara aman dan nyaman," terangnya seperti dikutip dari @satgasppksupnvy, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga:Viral Dosen UNY Hadirkan Satu Panci Besar Siomay dan Pedagangnya ke Dalam Kelas, Alasannya Gegara Hal Ini

"Melalui surat ini saya mengakui telah melakukan tindak kekerasan seksual kepada korban yang identitasnya tidak disebutkan dalam surat ini untuk melindungi korban," imbuhnya.

JS sendiri telah mendapatkan sanksi hukuman atas perbuatannya dari pihak UPN.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UPN Veteran Yogyakarta nomo 147/UN62/KP/2023 dimana surat itu telah diketahui dan disetujui oleh korban.

Dalam surat tersebut tertera lima poin sanksi yang dijatuhkan kepada JS.

1. Pemberhentian dari jabatan Ketua Jurusan dan tidak dapat diberikan tugas tambahan dan/atau jabatan struktural sampai dengan pensiun.

Baca Juga:Tidak Kritik Langsung Jokowi dalam Pernyataan Sikap, UPNYK Tegaskan Bukan Pesanan

2. Menyatakan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa Satgas PPKS UPNVY.

3. Diberhentikan sementara dari tugas sebagai dosen pada program sarjana selama 2 tahun.

4. Memberikan penggantian kerugian yang dialami korban dengan difasilitasi Satgas PPKS UPNVY serta,

5. Setelah menyelesaikan sanksi administratif wajib mengikuti program konseling di lembaga yang ditunjuk oleh Satgas PPKS UPNVY dengan pembiayaan dibebankan pada saya sendiri sebelum kembali bekerja di UPNVY.

Laporan hasil konseling menjadi dasar bagi rektor untuk menerbitkan surat keterangan bahwa saya telah melaksanakan sanksi yang dikenakan dan dapat kembali berkegiatan secara penuh di UPNVY.

Dikutip dari harianjogja.com, Ketua PPKS UPNVY, Ida Susi Dewanti saat dikonfirmasi tidak menampik adanya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen terhadap seorang mahasiswa. Adapun kasus sudah diselesaikan oleh satgas.

"Mohon maaf, kami tidak bisa memberikan banyak informasi terkait kasus ini karena sangat sensitif. Yang jelas sudah ada penindakan dan kasus sudah diselesaikan," kata Ida.

Menurut dia, Satgas PPKS berkomitmen untuk memerangi praktik kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan kampus. Untuk antisipasi disesuaikan dengan tugas satgas dan mandat dari permendikbud.

"Di sana sudah dijelaskan langkah-langkah apa untuk upaya pencegahan," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini