Batas Pendaftaran Bacalon Perseorangan untuk Pilkada Bantul Ditutup, KPU Sebut Tak Ada yang Tertarik

KPU Bantul sudah sejak bulan April 2024 membagikan informasi serta syarat bagi calon yang akan mendaftar perseorangan.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 13 Mei 2024 | 13:03 WIB
Batas Pendaftaran Bacalon Perseorangan untuk Pilkada Bantul Ditutup, KPU Sebut Tak Ada yang Tertarik
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. (ANTARA/Hery Sidik)

SuaraJogja.id - Hingga akhir pendaftaran calon perseorangan bupati dan wakil bupati Bantul yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), ternyata sama sekali tidak ada yang mendaftar. Sampai dengan hari kelima (12/5/2024) dari jadwal Penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan tidak ada yang berminat.

Ketua KPU Bantul, Joko Santosa menuturkan hingga hari terakhir kemarin, tak satupun masyarakat atau tokoh masyarakat di Kabupaten Bantul yang menyerahkan dukungan Calon Perseorangan. Masa pendaftaran sendiri dibuka sejak tanggal 8 mei-12 mei 2024.

"KPU Bantul sebelumnya pada tanggal 5 mei 2024 mengumumkan melalui media massa cetak dan medsos syarat perseorangan," kata Joko, Senin (13/5/2024).

KPU menyebut jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 55.656 dukungan dan tersebar di 9 (Sembilan) Kapanewon. Di Bantul sendiri ada 17 Kapanewon.

Baca Juga:Sampah Dibuang Sembarangan di Jalan Nawungan hingga Menggunung, Pemkab Bantul Kerahan 2 Truk untuk Bersihkan

Dia menambahkan hari Minggu  pukul 23.59 WIB KPU Bantul menutup penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2024 dan dinyatakan nihil untuk bakal pasangan calon perseorang di Kab Bantul.

Joko menyampaikan sesuai jadwal tahapan pendaftaran pasangan calon yang diusulkan melalui partai politik akan dimulai tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024, kemudian penetapan pasangan calon dilakukan pada tanggal 22 september 2024 dan pelaksanaan kampanye dari tanggal 25 september sampai dengan 23 November 2024.

"Kita berharap Masyarakat Bantul dapat berperan aktif untuk bersama-sama menyukseskan pesta demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2024 dengan penuh kegembiraan," ujar dia.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Mestri Widodo menjelaskan bahwa sebenarnya KPU Bantul sudah sejak bulan April 2024 menyampaikan informasi mengenai jenis formulir yang akan digunakan oleh bakal pasangan calon perseorangan, bahkan pihaknya juga sudah membuka helpdesk dan hotline pencalonan perseorangan di Kantor KPU Bantul setiap hari Senin-Minggu dari jam 08.00-16.00 WIB.

"Meski hotline kami sediakan namun tidak ada satu pihakpun yang berusaha menghubungi atau menanyakan syarat-syarat pemenuhan dukungan bakal pasangan calon perseorangan," tambahnya.

Baca Juga:Pilkada Jogja 2024: PPP Bermanuver, bakal Gandeng Lima Partai Bentuk Koalisi Besar

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini