Mendapat laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Hasilnya diketahui korban diduga mengalami malpraktik.
Dua orang diamankan akibat dari kasus ini. Ada SMT sebagai pemilik salon dan EK salah seorang karyawan salon.
"Telah diamankan pelaku tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar atau melakukan praktik kefarmasian yabg tidak memiliki keahlian dan kewenangan," ujarnya.
"Saat ini kasus tersebut dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Depok Barat," imbuhnya.
Baca Juga:Delapan WBP Terlibat Pungli di Lapas Cebongan Dimasukkan Register F, Terancam Kehilangan Hak-haknya
Dua pelaku disangkakan dengan tindak pidana praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 atau pasal 198 Jo 106 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009.