SuaraJogja.id - Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan buka suara terkait rencana pemotongan upah pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ia menilai program itu bersifat sukarela.
"Mengikuti program Tapera, yang pada dasarnya potong gaji dan atau iuran, seharusnya bersifat sukarela. Sasarannya adalah buruh yang memang kesulitan memiliki rumah," kata Irsad, dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).
Setidaknya ada beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024. Termasuk mengatur ketentuan di antaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.
Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir nantinya akan berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya. Berdasarkan peraturan tersebut, setiap pekerja akan diwajibkan membayar iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) dan berlaku untuk pegawai berstatus ASN maupun pegawai swasta.
Baca Juga:Dugaan Pungli di Lapas Cebongan Sleman, Satu Pejabat Struktural Dinonaktikan
Presiden Joko Widodo sendiri telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pada tanggal 20 Mei 2024.
"Penambahan iuran atau potongan gaji untuk program Tapera, akan memberatkan pekerja atau buruh lantaran upah buruh telah dipotong untuk program jaminan kesehatan nasional dan jamsostek/ketenagakerjaan," terangnya.
Sedangkan disampaikan Irsad, dalam pasal 15 PP 21/2024, diatur potongan gaji untuk iuran sebesar 2,5 persen dari upah. Sehingga jika ditotal nanti, pekerja/buruh akan mengalami pemotongan upah kurang lebih 6,5 persen.
Potongan untuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta jaminan hari tua atau dana pensiun saja sudah mencapai 4 persen dari upah.
Sesungguhnya, kata Irsad, Tapera yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji, dimana 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan dan sisa 2,5 persen ditanggung oleh pekerja/buruh, akan pula memberatkan pengusaha. Lantaran pengusaha telah pula membantu iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Baca Juga:Polisi Ungkap Tren Curat di Jogja Masih Konvensional, Congkel Pintu hingga Jendela Rumah
"Para pekerja/mandiri malahan harus menanggung sendiri seluruh iuran tapera, lebih berat dari pekerja/buruh formal yang mendapatkan bantuan iuran 0,5 persen dari pengusaha/pemberi kerja," ujarnya.
Selain masalah iuran, ia meminta pemerintah harus bisa menjelaskan iuran Tapera tidak akan raib seperti kasus Jiwasraya. Menyikapi sejumlah hal tersebut, MPBI DIY menyampaikan beberapa tuntutan.
Pertama menolak besaran iuran Tapera yang mencapai total 3 persen. Kedua menuntut pemerintah agar terlebih dahulu membangun sistem pengamanan iuran Tapera agar tidak menjadi kasus Jiwasraya yang lain.
Pemerintah juga dituntut untuk dapat memperbanyak pembangunan perumahan rakyat di DIY. Terlebih dengan DP 0 persen dan cicilan maksimal 500.000 per bulan.
Selain itu pemerintah diminta untuk menyempurnakan program jaminan perumahan rakyat. Serta tidak lupa untuk menaikkan upah buruh 50 persen sekaligus menurunkan harga rumah 50 persen.
"Kepatuhan terhadap kaidah tata kelola diperlukan agar tak terjadi masalah di kemudian hari, seperti kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Tapera prinsipnya sama dengan lembaga keuangan yang lain. Tetap harus menerapkan kaidah-kaidah governance yang sudah ditetapkan," tegasnya.