Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Kejati DIY Tetapkan Direktur PT Taru Martani jadi Tersangka

NAA diduga melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas atau emas derivatif dengan PT Midtou Aryacom Futures.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 28 Mei 2024 | 18:47 WIB
Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Kejati DIY Tetapkan Direktur PT Taru Martani jadi Tersangka
Petugas membawa Direktur PT Taru Martani ke Lapas Kelas IIA Yogyakarta usai ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, Selasa (28/5/2024). [Kontributor Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]

Dalam kasus tersebut, NAA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Subsidiar, NAA disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak