Masyarakat Wajib Pakai KTP saat Beli Gas Elpiji 3 Kilo, Pemkab Bantul Akui sudah Siapkan Skemanya

"Semua data berasal dari Pertamina dan kembali ke Pertamina juga".

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 30 Mei 2024 | 17:05 WIB
Masyarakat Wajib Pakai KTP saat Beli Gas Elpiji 3 Kilo, Pemkab Bantul Akui sudah Siapkan Skemanya
Empat orang dibekuk jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai jadi pelaku pengoplosan isi gas elpiji 3 kilogram ke gas 12 kilogram. [Suara.com/dok]

SuaraJogja.id - Pemkab Bantul, melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) menyatakan bahwa sejumlah pangkalan di wilayahnya siap melaksanakan aturan wajib menggunakan KTP untuk pembelian gas elpiji 3 kilogram yang dimulai 1 Juni 2024.

"Setelah kami pantau, sebagian besar pangkalan sudah menggunakan aplikasi dari Pertamina, yaitu MyPertamina (MAP) Lite. Saat ini, hampir semua data konsumen telah berhasil dimasukkan ke dalam sistem," ujar Subkoordinator Kelompok Substansi Pengendalian Barang Pokok dan Penting DKUKMPP Bantul, Zuhriyatun Nur Handayani dikutip dari Harianjogja.com--jaringan Suarajogja.id, Kamis (30/5/2024).

Nani, sapaan akrab Zuhriyatun, menjelaskan bahwa data penerima gas 3 kilo atau lebih dikenal gas melon saat ini belum diketahui sepenuhnya karena data jumlah penerima dikelola oleh Pertamina.

"Semua data berasal dari Pertamina dan kembali ke Pertamina juga," tambah Nani.

Baca Juga:Pemkab Bantul Awasi Penampungan Ternak Kurban Cegah Sebaran Penyakit

Nani juga mengungkapkan bahwa pada 2024, Kabupaten Bantul mendapat kuota elpiji 3 kilogram sebanyak 36.022 metrik ton, meningkat dari 35.620 metrik ton atau setara dengan 11.873.333 tabung pada 2023.

"Dengan rata-rata pengeluaran setiap bulan sekitar 2.900-3.400 metrik ton, kami merasa stok tersebut cukup," jelas Nani.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga JBT, Brasto Galih Nugroho, menyatakan bahwa mulai Juni 2024, semua pangkalan elpiji 3 kilogram harus mencatat secara digital menggunakan NIK.

Konsumen yang belum terdata masih dapat dilayani dengan menunjukkan KTP dan KK untuk pendataannya ke depan.

Baca Juga:10 Sapi dari Peternak di Bantul Masuk Kriteria Hewan Kurban yang Dibeli Presiden Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini