SuaraJogja.id - PT Jujur Kinaryo Projo selaku penyedia atau vendor snack pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Sleman beberapa waktu lalu mencabut gugatan perdata kepada KPU Sleman. Dua tergugat dalam hal itu yakni Ketua KPU Sleman dan salah satu PPK KPU Sleman.
Menanggapi hal itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sleman, Sura'ie, mengaku sudah mengetahui informasi tersebut. Pihaknya turut menyambut baik pencabutan gugatan itu.
"Satu memang benar sudah dicabut kemudian sudah ditetapkan di majelis hakim pencabutannya itu, yang kedua kami bersyukur ini sudah gugatan dicabut," kata Sura'ie, Sabtu (8/6/2024).
Kendati demikian, Sura'ie tak memungkiri ada potensi gugatan kembali yang dilayangkan oleh vendor. Menurutnya hal itu merupakan hak dari penggugat.
Baca Juga:Kelanjutan Gugatan Vendor Snack ke KPU Sleman, Lewati Jalur Mediasi di Pengadilan
Pihaknya memastikan bakal menyiapkan segala sesuatunya jika memang benar gugatan itu kembali diberikan. Walaupun Sura'ie berharap masalah itu selesai dan tak lagi dilanjutkan.
"Kita dengar begitu ya [akan mengajukan gugatan ulang]. Tapi seperti di awal apa-apa kita siapkan. Jadi ya walaupun kita berharap itu tidak dilanjutkan tapi kita tetap persiapkan," ucapnya.
"Mudah-mudahan ini sudah sampai di sini aja, enggak ada kelanjutan apa-apa. Kalau harapan kita kan begitu," imbuhnya.
Jika kemudian gugatan ulang benar disampaikan, ia berharap sudah bisa menemui titik terang dalam proses mediasi. KPU Sleman sendiri tak ingin berlarut-larut dalam masalah tersebut mengingat tahapan Pilkada Sleman juga sudah berlangsung.
"Ya harapannya begitu [selesai di mediasi]. Kita semua pengen ini cepet selesai engga berlarut-larut, apalagi tahapan pilkada enggak terganggu," terang dia.
Baca Juga:KPU Sleman Angkat Bicara soal Vendor Snack KPPS yang Ajukan Gugatan
Mediasi Gagal, Gugatan Dicabut
- 1
- 2