Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Jalur perpindahan tugas orang tua dapat yang berasal dari luar DIY ke Sleman atau dari kabupaten/kota seDIY ke Sleman. Nantinya seleksi akan menggunakan nilai rapor.
"Masa perpindahan tugas orang tua SK pindah itu maksimal satu tahun," ucapnya.
Kemudian, ditambahkan Ery, bagi jalur-jalur yang lain khususnya yang berkait dengan dokumen kependudukan domisili itu tetap berdasar pada kartu keluarga (KK). Dimana anak-anak itu domisili dan KK itu harus jadi satu dengan orang tuanya.
Baca Juga:PPDB SD dan SMP di Kabupaten Sleman Segera Dibuka, Simak Jadwalnya!
"Tidak boleh dititipkan dengan keluarga lain. Kalau memang pindah ya harus dengan orang tua dan minimal satu tahun menjadi penduduk Sleman. Misalnya kalau orang tua meninggal mungkin dengan nenek atau kakeknya. Misal perwalian keluarga lain itu harus dengan perwalian notaris minimal satu tahun. Ini dari hasil evaluasi," terangnya.
Jalur Prestasi
Kemudian jalur prestasi bagi calon peserta didik SMP. Jalur prestasi ini memang sesuai namanya diperuntukkan bagi anak-anak yang memiliki prestasi lebih.
"Ketentuan syarat minimal nilai gabungan jumlahnya 245," imbuhnya.
Disdik Sleman memberikan kuota sebesar 25 persen bagi jalur prestasi. Dengan pembagian untuk Sleman 20 persen dan luar Sleman hanya 5 persen saja.
Baca Juga:Wujudkan Ketahanan Pangan, Pemkab Sleman Mulai Optimalisasi Belasan Hektare Lahan Tidur
"Karena anak luar Sleman kalau masuk ke jalur prestasi harus bisa mengungguli nilainya dari anak-anak yang dari dalam Sleman," cetusnya.
Peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi dapat mengajukan penambahan nilai prestasi akademik maupun non akademik. Namun penambahan nilai ini hanya bisa digunakan jalur prestasi bukan untuk jalur lainnya.