SuaraJogja.id - Persoalan sampah masih menjadi perhatian bersama di Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak terkecuali Kabupaten Sleman. Dalam rangka mengurangi produksi sampah, masyarakat diajak untuk menekan penggunaan plastik saat Idul Adha mendatang.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menuturkan plastik sekali pakai itu bisa diganti dengan bahan-bahan ramah lingkungan lain. Sehingga proses pendistribusian daging saat perayaan Idul Adha nanti tidak menyebabkan tumpukan sampah plastik baru.
"Pendistribusian daging hewan kurban kami imbau menggunakan bahan yang ramah lingkungan. Misalnya daun jati, daun pisang, ataupun besek," kata Danang, dalam keterangannya, Jumat (14/6/2024).
Tidak hanya kemudian ramah terhadap lingkungan sekitar. Menurutnya dengan barang-barang non-plastik tadi juga sekaligus dapat memberi manfaat kepada UMKM.
Baca Juga:Antisipasi Kecelakaan, Dishub Sleman Gelar Ramp Check Bus Pariwisata, Jeep hingga Bus Sekolah
"Selain mengurangi plastik sekali pakai, distribusi daging pakai besek ini juga untuk nglarisi kerajinan UMKM di masyarakat," ucapnya.
Selain imbauan tentang pengurangan sampah plastik, limbah hewan kurban turut menjadi perhatian. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman sendiri telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 409 tahun 2024 tentang penanganan limbah hewan kurban.
Mengacu edaran itu, pemotongan hewan kurban disarankan untuk dilakukan di rumah potong hewan (RPH) yang tersedia. Namun mengingat keterbatasan kapasitas, maka penyembelihan dapat dilakukan di luar RPH dengan memperhatikan pada ketentuan teknis yang diatur.
Masyarakat diminta untuk memperhatikan tempat penanganan limbah padat dan cair. Untuk pengelolaan limbah hewan kurban, dapat dilakukan dengan cara misal memisahkan tempat penanganan daging dengan jeroan.
Limbah cair seperti darah dan air buangan jeroan tidak bisa asal dibuang begitu saja. Disarankan agar menggunakan septick tank permanen menyesuaikan kapasitas air limbah pemotongan hewan.
Baca Juga:Lengkap! Panduan PPDB SD & SMP Sleman 2024: Jalur, Syarat dan Jadwal
Apabila septick tank tidak permanen atau terbuka, masyarakat harus melakukan penimbunan segera setelah selesai penyembelihan. Sehingga tidak kemudian menyebabkan pencemaran lingkungan.
"Limbah cair sisa jeroan tidak boleh dibuang ke saluran pembuangan umum seperti selokan, sungai, embung ataupun danau," tandasnya
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiyani menambahkan bahwa perlu ada lubang penampungan untuk air sisa cucian jeroan. Lokasi pemotongan hewan kurban pun diminta untuk dilengkapi lubang untuk penampungan darah.
Setidaknya dengan standar ukuran lubang itu adalah 0,5x0,5x1 meter per 10 ekor kambing. Kemudian untuk sapi ukuran lubang lebih besar sedikit dengan 0,5x0,5x2 meter per 10 ekor sapi.
"Untuk penanganan limbah padat hewan kurban juga bisa dilakukan di tempat pemotongan. Caranya dengan dikubur atau dikerjasamakan dengan pihak lain, kalau mau dimanfaatkan," tutur Epi.