Ada Temuan Berat Elpiji di Bawah Ketentuan, Pemkab Sleman Sidak SPPBE

kegiatan sidak, yang dilakukan UPTD Pelayanan Metrologi Legal Disperindag itu, berdasarkan surat dari kementerian setelah ada temuan berat elpiji bersubsidi di bawah ketentuan

Galih Priatmojo
Jum'at, 14 Juni 2024 | 21:36 WIB
Ada Temuan Berat Elpiji di Bawah Ketentuan, Pemkab Sleman Sidak SPPBE
UPTD Pelayanan Metrologi Legal Disperindag Sleman melakukan sidak pengawasan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) elpiji di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) Jatirata Mitra Mulya, Medari, Jumat (14/6/2024). ANTARA/HO-Disperindag Sleman

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pengawasan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) elpiji bersubsidi di stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji (SPPBE) untuk memastikan kuantitas isi tabungnya.

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Perdagangan di mana setiap kabupaten/kota di Indonesia diminta melakukan pengawasan terhadap kuantitas elpiji yang beredar," kata Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman Dwi Riyanto di sela sidak SPPBE Jatirata Mitra Mulya, Medari, Sleman, Jumat.

Menurut dia, kegiatan sidak, yang dilakukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Metrologi Legal Disperindag itu, berdasarkan surat dari kementerian setelah ada temuan berat elpiji bersubsidi di bawah ketentuan.

"Atas instruksi itu, kami kemudian melakukan sidak lapangan ke SPPBE yang berada di Kabupaten Sleman. Ada tiga lokasi, kemarin (Kamis, 13/6/2024) yang pertama di Bokoharjo, Prambanan, kemudian hari ini di Medari, kemudian berikutnya di Ambarketawang Gamping," katanya.

Baca Juga:Korban Mafia TKD Didata, Pemda DIY Berikan Opsi Sewa

Ia mengatakan dari sidak yang dilakukan pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan di SPPBE terkait kuantitas elpiji bersubsidi tiga kilogram.

"Tidak ada temuan, di mana standar dari isi gas dan tabungnya itu minimal 7,96 kilogram. Dari 50 sample tabung gas yang dites saat sidak di Medari, semuanya di atas standar tersebut. Berkisar di angka 8, sesuai dengan ketentuan," katanya.

Dwi mengatakan, Disperindag Sleman akan terus memastikan kuantitas elpiji bersubsidi yang beredar di Sleman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, pihaknya masih akan terus menelusuri untuk memastikan tidak ada temuan gas yang tidak sesuai ketentuan di lapangan.

"Kami akan telusuri, bisa saja di SPPBE-nya sudah sesuai dengan ketentuan, tetapi di pihak pengecer atau agennya ada pelanggaran. Atau bisa jadi dari kualitas tabung, semuanya akan kami pastikan agar tidak merugikan masyarakat," katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat pengguna elpiji bersubsidi untuk dapat melaporkan ketika merasa kuantitas gas yang digunakan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:Tak Perlu Cemas, Daya Tampung SD dan SMP di Sleman Masih Surplus

"Agar bisa kami telusuri, kebocoran kuantitasnya itu di mana," katanya.

Sekretaris Disperindag Sleman Rasyid Ratnadi Sosiawan menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemkab Sleman, tidak hanya kepada masyarakat tetapi juga kepada SPPBE.

"Kami melindungi baik SPPBE maupun masyarakat pengguna, agar tercipta suasana yang kondusif, adem ayem. Diharapkan dengan sidak ini kebutuhan elpiji masyarakat dapat terjamin dan kuantitasnya sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini