"Yang lebih penting lagi agar tetap memperhatikan kaidah tata cara penambangan yang baik sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat di sekitar lokasi penambangan," tandas dia.
Disinggung mengenai aktivitas penambangan di Padukuhan Nglengkong tersebut apakah masuk kawasan karst dan dilarang atau tidak, Sri Suhartanta mengakui tidak melanggar peruntukan lahan. Karena di tinjau dari tata ruang, lokasi itu merupaka kawasan yang bisa dilakukan penambangan.
"Secara keruangan memang kawasan yang dpt ditambang sehingga bisa terbit SIPB dari pusat. Daerah tidak memiliki wewenang dan hanya pengawasan saja," kata Sri Suhartanta.
Berkaitan dengan perizinan OSS dan penerbitan SIPB, Sri mengungkapkan hal tersebut berada di pemerintah pusat (BKPM) dan selanjutnya kewenangan tersebut saat ini berada di OPD Provinsi. Bupati dalam hal ini tidak berwenang menerbitkannya.
Kontributor : Julianto