Geger Penambangan Ugal-ugalan di Gedangsari, Pemkab Gunungkidul Ingin Ada Reklamasi dan Revegetasi

Pemerintah juga meminta penambang untuk melakukan reklamasi melalui revegetasi atau penanaman kembali tanaman lokal untuk memulihkan ekosistem lingkungan.

Galih Priatmojo
Minggu, 16 Juni 2024 | 13:26 WIB
Geger Penambangan Ugal-ugalan di Gedangsari, Pemkab Gunungkidul Ingin Ada Reklamasi dan Revegetasi
Tangkapan layar sebuah tanah penambangan yang dekat dengan tempat tinggal warga di Gunungkidul. [Kontributor Suarajogja.id/Julianto]

"Yang lebih penting lagi agar tetap memperhatikan kaidah tata cara penambangan yang baik  sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat di sekitar lokasi penambangan," tandas dia.

Disinggung mengenai aktivitas penambangan di Padukuhan Nglengkong tersebut apakah masuk kawasan karst dan dilarang atau tidak, Sri Suhartanta mengakui tidak melanggar peruntukan lahan. Karena di tinjau dari tata ruang, lokasi itu merupaka  kawasan yang bisa dilakukan penambangan.

"Secara keruangan memang kawasan yang dpt ditambang sehingga bisa terbit SIPB dari pusat. Daerah tidak memiliki wewenang dan hanya pengawasan saja," kata Sri Suhartanta.

Berkaitan dengan perizinan OSS dan penerbitan SIPB, Sri mengungkapkan hal tersebut berada di pemerintah pusat (BKPM) dan selanjutnya kewenangan tersebut saat ini  berada di OPD Provinsi. Bupati dalam hal ini tidak berwenang menerbitkannya.

Baca Juga:Beach Club Raffi Ahmad Ditolak, Bupati Gunungkidul: Bila Semua Area Karst Tak Boleh Dibangun, 700 Ribu Warga Makan Apa?

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak