Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Kota Jogja Imbau ASN Tetap Jaga Netralitas

Disampaikan Siti bahwa imbauan ini merupakan salah satu bagian ketugasan dari Bawaslu.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 22 Juni 2024 | 13:13 WIB
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Kota Jogja Imbau ASN Tetap Jaga Netralitas
Ilustrasi ASN. [Ist]

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pemungutan suara sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Pemungutan suara itu akan dilaksanakan serentak seluruh Indonesia.

Serangkaian kegiatan telah dilakukan Bawaslu Kota Yogyakarta dalam rangka menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan. Harapannya Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta dapat berjalan dengan demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak