Polisi yang mendapat laporan terkait kerusakan dua mesin ATM di wilayah Kota Jogja langsung melakukan olah TKP. Termasuk menganalisa rekaman CCTV dan meminta keterangan para saksi hingga akhirnya berhasil menangkap AB.
"Penerapan pasal, terhadap pelaku kita sangkakan pasal percobaan pencurian dengan pemberatan, atau pengerusakan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.