Tidak terkecuali tantangan untuk menyusun rencana pembangunan jangka panjang nasional yang kedua. Setelah yang pertama telah usai pada 20 tahun pertana sejak 2005-2024 ini.
"Menuju Indonesia Maju 2045 tantangannya bagaimana rencana pembangunan jangka panjang nasional kedua 20 tahun kemudian dan tantangannya lagi bagaimana rencana pembangunan jangka menengah yang pertama bisa kita kerjakan secara terintegrasi. Sehingga perencanaannya itu satu dan dari situ pemerintah itu di dalam melanjutkan di 2024-2025 itu dalam kesatuan yang sama," pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menegaskan bahwa kepala daerah punya wewenang untuk menjaga kelestarian lingkungan di wilayahnya. Dengan tentunya tetap tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.
"Ya tergantung pemerintah daerahnya sendiri bagaimana menjaga lingkungan wilayahnya itu tidak rusak, itu aja. Sekarang bagaimana membangun komunikasi dan sebagainya itu lebih baik, kan gitu, hukum ditegakkan, tapi juga lahan jangan disia-siakan tapi ya diopeni [dijaga]," kata Sri Sultan.