Selain itu, proyek Beach Club terbukti melanggar Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Kawasan Bentang Alam. Walhi Yogyakarta juga mencatat pembangunan itu terdiri 300 villa dan tiga restoran dengan luasnya 10 hektar.
Walhi Yogyakarta pun mendesak Pemerintah Gunungkidul memperketat izin pembangunan resort, mengendalikan pemanfaatan kawasan bentang alam karst, menjadikan kawasan Pantai Krakal sebagai kawasan bentang alam karst yang harus dilindungi, serta mengendalikan investasi yang masuk ke Gunungkidul.