"Pembangunan TPA dan kebijakan yang serampangan dari kabupaten/kota di DIY tersebut menunjukkan bahwa pemerintah belum siap dengan adanya desentralisasi," terangnya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa justru pemerintah DIY melepaskan tanggunjawabnya dari kegagalan mereka mengelola sampah.
Pada undang-undang nomor 18 tahun 2008 TPA merupakan tanggungjawab dari pemerintah provinsi. Pasca munculnya kebijakan terkait desentralisasi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota masih sangat tergantung dengan TPA Piyungan.
TPA Piyungan yang secara resmi telah ditutup pada praktiknya masih menjadi pilihan tempat untuk melakukan pembuangan sampah. Alih-alih membuat pengelolaan sampah di hulu agar tidak membebani TPA-TPA eksisting yang ada di Yogyakarta, pemerintah daerah justru semakin menggencarkan pembangunan TPA.
Baca Juga:Bawaslu Bantul Kordinasikan Revisi Perbup Pemasangan APK pada Pilkada 2024
Kontributor : Julianto