SuaraJogja.id - Nama Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki kembali menjadi perbincangan hangat publik, usai putusan pengadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada Pegi itu tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan itu disampaikan majelis PN Kota Bandung, Jawa Barat. Kriminolog Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali, mengatakan sejak awal penetapan Pegi sebagai tersangka memang tidak sesuai prosedur.
"Iya itu [tidak sesuai prosedur]. Pertimbangan karena ketika menetapkan tersangka itu tidak didahului oleh pemeriksaan sebagai saksi dulu. Harusnya kan diperiksa dulu sebagai saksi baru setelah diperiksa kemudian baru bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Mahrus, kepada Suarajogja.id, Selasa (9/7/2024).
Disampaikan Mahrus, pemeriksaan terhadap calon tersangka memang perlu dilakukan. Pasalnya calon tersangka itu mempunyai hak untuk membela diri dan berkonsultasi dengan penasehat hukum.
Selain itu, penetapan tersangka harus didasarkan pada tiga alat bukti. Bisa pula setidak-tidaknya dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan surat, ada pula keterangan ahli.
Penetapan tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti. Kitab penyidikan itu ada tiga paling tidak, satu keterangan saksi, dua surat, ketiga keterangan ahli.
"Ada lima [alat bukti], keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Dua terakhir itu di persidangan, keterangan terdakwa dan petunjuk. Sehingga di penyidikan hanya bisa mengumpulkan tiga, ahli, surat, saksi," ujarnya.
Namun prosedur yang sudah sejak salah sejak awal itu membuat penetapan tersangka Pegi akhirnya dibatalkan. Kendati demikian, Mahrus menyebut polisi bisa saja memproses kembali Pegi namun dengan sejumlah persyaratan.
"Jadi dia bisa disidik lagi dengan ketentuan alat bukti yang dikumpulkan dan dijadikan dasar untuk menetapkan tersangka itu betul-betul baru, beda dengan yang pertama," terangnya.
Baca Juga:Polisi Segera Terbitkan DPO Tersangka Pembunuhan Perempuan di Kotabaru Jogja
Polisi Tak Bisa Dijerat dengan Pasal Pencemaran Nama Baik
- 1
- 2