Meskipun Sudah Bebas dari Tuntutan, Kriminolog Sebut Pegi Setiawan Bisa Kembali Disidik Polisi

Bisa kembali disidik polisi jika Polda Jabar mampu menghadirkan alat bukti baru.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 09 Juli 2024 | 16:41 WIB
Meskipun Sudah Bebas dari Tuntutan, Kriminolog Sebut Pegi Setiawan Bisa Kembali Disidik Polisi
Pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan kini divonis bebas. (ANTARA Foto/Raisan Al Farisi)

Polisi sendiri, kata Mahrus tak bisa kemudian dilaporkan dengan pencemaran nama baik mengingat hal itu sudah merupakan tugas penegak hukum. Namun yang bisa dilakukan adalah memberikan ganti rugi dan upaya pemulihan nama baik.

Proses ganti rugi itu pun sudah diatur dalam Pasal 1 ayat 23 KUHAP. Terlebih bagi korban atas kesalahan penyidik.

Disebutkan di sana sebagai hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.

Baca Juga:Polisi Tetapkan Dua Tersangka dari Dua Laporan Polisi Kasus Keributan yang Picu Isu Babarsari Memanas

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky alias Eki pada 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," kata Eman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak