Meskipun Sudah Bebas dari Tuntutan, Kriminolog Sebut Pegi Setiawan Bisa Kembali Disidik Polisi

Bisa kembali disidik polisi jika Polda Jabar mampu menghadirkan alat bukti baru.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 09 Juli 2024 | 16:41 WIB
Meskipun Sudah Bebas dari Tuntutan, Kriminolog Sebut Pegi Setiawan Bisa Kembali Disidik Polisi
Pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan kini divonis bebas. (ANTARA Foto/Raisan Al Farisi)

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky alias Eki pada 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," kata Eman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini