Marak Tambang Ilegal di DIY, DPRD: Pemda Jangan Tunggu Laporan Warga

Lebih dari 32 pertambangan yang berstatus illegal biasanya perizinan belum semua dilengkapi.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 10 Juli 2024 | 18:50 WIB
Marak Tambang Ilegal di DIY, DPRD: Pemda Jangan Tunggu Laporan Warga
Sebuah truk melintasi Kali Progo yang diduga membawa material tambang di perbatasan Padukuhan Jomboran, Sleman dan Kulonprogo, DIY, Selasa (19/10/2021) [dok.ist warga Jomboran, Iswanto]

SuaraJogja.id - DPRD DIY menuntut Pemda untuk serius dalam mengatasi maraknya penambangan liar di sejumlah kabupaten di DIY. Pemda mestinya tidak menunggu aduan atau aduan dari warga.

"Terhadap pertambangan ilegal, Pemda melakukan mestinya pemantauan serius. Ketika memang tidak diizinkan ya tegas disampaikan, tidak harus menunggu ada komplain warga," papar Ketua Komisi B DPRD DIY, Andriana Wulandari di Yogyakarta, Rabu (10/7/2024).

Selain menindak tegas, DPRD juga meminta pemda melakukan pembinaan pada pertambangan rakyat. Mereka mestinya diajari mengurus perizinan dan difasilitasi agar pertambangan rakyat terlebih mereka yang beroperasi di lokasi aman, seperti pertambangan pasir di sungai.

"Bagaimanapun penambangan mestinya ramah lingkungan dan juga mendukung perekonomian warga dan daerah," katanya.

Baca Juga:Marak Penambangan Ilegal, Pemda DIY Kaji Ulang Izin Tambang

Andriana menambahkan, lebih dari 32 pertambangan yang berstatus illegal biasanya perizinan belum semua dilengkapi. DPRD pun meminta Pemda DIY yang menghentikan sementara semua tambang illegal yang perizinannya belum lengkap.

"Namun diharapkan Pemda DIY tetap terbuka pada usaha pertambangan sepanjang tidak melanggar regulasi. Termasuk lokasi tambangnya yang tidak boleh merusak lingkungan dalam jangka pendek maupun jangka panjang," ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY, Anna Rina Herbranti saat ini pihaknya terus mencari data penambangan-penambangan ilegal di DIY. Selain memberikan surat penghentian kepada pihak yang melakukan penambangan ilegal, pihaknya melaporkan kepada aparat penegak hukum

"Penambangan ilegal itu kriminalitas, jadi yang berhak melakukan penegakan hukum ya APH [aparat penegak hukum]," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Terbanyak di Kulon Progo, Pemda DIY Tutup 32 Titik Lokasi Tambang Ilegal

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak