SuaraJogja.id - DPRD DIY menuntut Pemda untuk serius dalam mengatasi maraknya penambangan liar di sejumlah kabupaten di DIY. Pemda mestinya tidak menunggu aduan atau aduan dari warga.
"Terhadap pertambangan ilegal, Pemda melakukan mestinya pemantauan serius. Ketika memang tidak diizinkan ya tegas disampaikan, tidak harus menunggu ada komplain warga," papar Ketua Komisi B DPRD DIY, Andriana Wulandari di Yogyakarta, Rabu (10/7/2024).
Selain menindak tegas, DPRD juga meminta pemda melakukan pembinaan pada pertambangan rakyat. Mereka mestinya diajari mengurus perizinan dan difasilitasi agar pertambangan rakyat terlebih mereka yang beroperasi di lokasi aman, seperti pertambangan pasir di sungai.
"Bagaimanapun penambangan mestinya ramah lingkungan dan juga mendukung perekonomian warga dan daerah," katanya.
Baca Juga:Marak Penambangan Ilegal, Pemda DIY Kaji Ulang Izin Tambang
Andriana menambahkan, lebih dari 32 pertambangan yang berstatus illegal biasanya perizinan belum semua dilengkapi. DPRD pun meminta Pemda DIY yang menghentikan sementara semua tambang illegal yang perizinannya belum lengkap.
"Namun diharapkan Pemda DIY tetap terbuka pada usaha pertambangan sepanjang tidak melanggar regulasi. Termasuk lokasi tambangnya yang tidak boleh merusak lingkungan dalam jangka pendek maupun jangka panjang," ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY, Anna Rina Herbranti saat ini pihaknya terus mencari data penambangan-penambangan ilegal di DIY. Selain memberikan surat penghentian kepada pihak yang melakukan penambangan ilegal, pihaknya melaporkan kepada aparat penegak hukum
"Penambangan ilegal itu kriminalitas, jadi yang berhak melakukan penegakan hukum ya APH [aparat penegak hukum]," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Terbanyak di Kulon Progo, Pemda DIY Tutup 32 Titik Lokasi Tambang Ilegal