Surat tugas itu memberikan kewenangan kepada pemegang surat tugas atau calon yang akan diusung untuk melakukan sejumlah hal. Termasuk melakukan komunikasi politik dengan partai-partai pengusung untuk membentuk koalisi.
"Karena memang Gerindra ini belum bisa mengusung sendiri untuk kabupaten kota se-DIY. Oleh karena itu harus ada koalisi untuk memenuhi kuota untuk bisa maju Pilkada," ucap Nur.
Kemudian juga untuk melakukan komunikasi atau mencari pasangan calon. Baik itu bupati atau wakil bupati maupun wali kota atau wakil wali kota nantinya.
"Tentu kita begitu surat tugas turun kita perintahkan kepada penerima surat tugas agar segera koordinasi dengan DPC dan juga partai-partai pengusung. Setelah koordinasi dengan DPC kemudian menentukan paslon, kemudian DPC harus segera mengusulkan paslonnya ke DPP melalui DPD. Setelah itu baru ada paslon maka nanti keluarnya surat rekom," sebutnya.