SuaraJogja.id - Pemda DIY ambil suara terkait kericuhan yang terjadi di Teras Malioboro 2 pada Sabtu (13/7/2024) malam lalu. Aksi unjuk rasa pedagang yang memprotes relokasi yang berujung pada kerusuhan tersebut mestinya tidak perlu terjadi.
"[Pemda DIY] tidak sedang melempar tanggung jawab [pada relokasi pedagang Teras Malioboro 2], itu wewenang Kota Jogja," papar Sekda DIY, Beny Suharsono, Senin (15/7/2024).
Beny menyebutkan, Pemda DIY memberikan keleluasaan pada Pemkot Yogyakarta untuk melakukan dialog bersama para pedagang di Teras Malioboro 2. Dialog dirasa penting agar semua berjalan kondusif pasca kericuhan.
Beny sendiri sudah bertemu dengan Sekda Kota Yogyakarta untuk membahas permasalahan relokasi. Diharapkan melalui dialog yang dilakukan agar tidak ada mispersepsi terkait relokasi yang dilakukan laiknya yang pernah dilakukan Pemda DIY terhadap pedagang Teras Malioboro 1 beberapa tahun lalu.
"Saya juga sudah bertemu sekda kota untuk membahas hal ini, diselesaikan dialog-dialog itu," jelasnya.
Beny menambahkan, protes pedagang Teras Malioboro 2 yang mengklaim tak dilibatkan dalam proses relokasi sebenarnya tidak beralasan. Sebab selama ini Pemda selalu melibatkan semua elemen, termasuk perwakilan dari para pedagang.
"Untuk relokasi kan dari dulu [pedagang] sudah dilibatkan, selalu dilibatkan semua elemen, ada perwakilan perwakilan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan kericuhan terjadi saat pedagang menolak proses relokasi yang direncanakan Pemkot Yogyakarta pada Sabtu (13/7/2024) lalu. Mereka mengklaim tidak dilibatkan dalam proses relokasi jilid dua tersebut.
Para pedagang pun akhirnya menggelar aksi unjuk rasa. Mereka bahkan nekat berjualan kembali di trotoar Jalan Malioboro meski sudah dilarang. Para pedagang beralasan terjadi penurunan omzet yang cukup drastis saat dipindah dari selasar Malioboro ke Teras Malioboro 2 pada 2022 silam.
Baca Juga:"Jangan Habis Manis Sepah Dibuang!" Pedagang Teras Malioboro II Desak Dialog Relokasi yang Adil
Karenanya mereka khawatir dengan rencana relokasi jilid 2 yang bisa semakin merugikan pedagang. Apalagi mereka merasa tidak dilibatkan dalam proses relokasi tersebut.
Kontributor : Putu Ayu Palupi