KPU Kulon Progo Serahkan Berkas Pelantikan DPRD, 2 Caleg Masih Berjuang Lengkapi LHKPN

Surat itu menyebutkan bahwa bagi calon anggota DPRD kabupaten yang telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaan kepada KPK

Galih Priatmojo
Sabtu, 20 Juli 2024 | 16:18 WIB
KPU Kulon Progo Serahkan Berkas Pelantikan DPRD, 2 Caleg Masih Berjuang Lengkapi LHKPN
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulon Progo Hidayatut Toyyibah. (ANTARA/Sutarmi)

SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umun Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyerahkan berkas dan salinan Surat Keputusan Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo Hasil Pemilu 2024 kepada Gubernur DIY pada 22 Juli 2024.

"Salinan surat keputusan (SK) dan berkas kelengkapan pelantikan tersebut diserahkan kepada Gubernur DIY melalui Bupati Kulon Progo," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kulon Progo Hidayatut Toyyibah di Kulon Progo, Sabtu.

Ia mengatakan salah satu berkas syarat pelantikan anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo yang harus dilengkapi adalah tanda terima bukti penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sampai saat ini, Sabtu (20/7), sebanyak 38 tanda terima LHKPN sudah diserahkan ke KPU kabupaten Kulon Progo dan masih menyisakan dua tanda terima yang masih belum diterima," katanya.

Baca Juga:Aroma Politik Kian Menyengat di Balik Kasus Harun Masiku, KPK Diragukan?

Atas belum diterimanya tanda bukti penyerahan LHKPN dari KPK, lanjut Hidayatut, KPU Kabupaten Kulon Progo menggunakan Surat Dinas Pelaksana Tugas Ketua KPU Nomor 1262.

Surat itu menyebutkan bahwa bagi calon anggota DPRD kabupaten yang telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaan kepada KPK, tetapi belum memperoleh tanda terima laporan harta kekayaan sampai batas waktu 21 hari sebelum pelantikan maka calon terpilih yang bersangkutan dapat menyerahkan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan belum memperoleh bukti tanda terima pelaporan, disertai bukti pelaporan ke KPK.

KPU Kabupaten Kulon Progo juga terus mengupayakan agar laporan tanda terima LHKPN segera diperoleh dengan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan KPK, yang menyatakan kemungkinan satu dua hari ini akan dikirimkan setelah dilakukan pemeriksaan atas bukti pengiriman dokumen surat kuasa dari keluarga calon terpilih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini