KPU Kulon Progo Serahkan Berkas Pelantikan DPRD, 2 Caleg Masih Berjuang Lengkapi LHKPN

Surat itu menyebutkan bahwa bagi calon anggota DPRD kabupaten yang telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaan kepada KPK

Galih Priatmojo
Sabtu, 20 Juli 2024 | 16:18 WIB
KPU Kulon Progo Serahkan Berkas Pelantikan DPRD, 2 Caleg Masih Berjuang Lengkapi LHKPN
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulon Progo Hidayatut Toyyibah. (ANTARA/Sutarmi)

SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umun Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyerahkan berkas dan salinan Surat Keputusan Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo Hasil Pemilu 2024 kepada Gubernur DIY pada 22 Juli 2024.

"Salinan surat keputusan (SK) dan berkas kelengkapan pelantikan tersebut diserahkan kepada Gubernur DIY melalui Bupati Kulon Progo," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kulon Progo Hidayatut Toyyibah di Kulon Progo, Sabtu.

Ia mengatakan salah satu berkas syarat pelantikan anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo yang harus dilengkapi adalah tanda terima bukti penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sampai saat ini, Sabtu (20/7), sebanyak 38 tanda terima LHKPN sudah diserahkan ke KPU kabupaten Kulon Progo dan masih menyisakan dua tanda terima yang masih belum diterima," katanya.

Baca Juga:Aroma Politik Kian Menyengat di Balik Kasus Harun Masiku, KPK Diragukan?

Atas belum diterimanya tanda bukti penyerahan LHKPN dari KPK, lanjut Hidayatut, KPU Kabupaten Kulon Progo menggunakan Surat Dinas Pelaksana Tugas Ketua KPU Nomor 1262.

Surat itu menyebutkan bahwa bagi calon anggota DPRD kabupaten yang telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaan kepada KPK, tetapi belum memperoleh tanda terima laporan harta kekayaan sampai batas waktu 21 hari sebelum pelantikan maka calon terpilih yang bersangkutan dapat menyerahkan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan belum memperoleh bukti tanda terima pelaporan, disertai bukti pelaporan ke KPK.

KPU Kabupaten Kulon Progo juga terus mengupayakan agar laporan tanda terima LHKPN segera diperoleh dengan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan KPK, yang menyatakan kemungkinan satu dua hari ini akan dikirimkan setelah dilakukan pemeriksaan atas bukti pengiriman dokumen surat kuasa dari keluarga calon terpilih.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak