SuaraJogja.id - Polisi masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus dugaan pungli di Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan. Saat ini polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial MRP dalam kasus tersebut.
"Itu sudah pasti, (penyidikan lebih lanjut terkait tersangka lain) itu sudah pasti karena memang dari, kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan sekitar 25 orang itu menuju ke si M ini," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, Selasa (23/7/2024).
Namun, disampaikan Adrian, saat dilakukan pemeriksaan kepada MRP beberapa waktu lalu, yang bersangkutan belum mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka MRP masih berada di kantor Kemenkumham Jakarta.
"Namun setelah kita lakukan pemeriksaan kemarin ke Kumham langsung kita jumpa yang bersangkutan, yang bersangkutan tidak mengakui semua perbuatannya," ujarnya.
Baca Juga:Tak Hanya Pungli, Polresta Sleman Turut Tangani Laporan Dugaan Penganiayaan di Lapas Cebongan
Kepolisian akan segera memberikan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk diproses lebih lanjut. Guna kemudian memutuskan dilakukan penahanan atau tidak.
"Ya mudah-mudahan setelah dilakukan pemeriksaan beliau mengakui. Siapa siapa pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," ucapnya.
"Prosesnya penetapan tersangka secara administrasi, habis itu kita panggil, dia datang, baru kita melakukan pemeriksaan dia sebagai tersangka. Baru nanti kita gelar kan apakah kita tahan apa enggak," tambahnya.
Dugaan Pungli di Lapas Cebongan
Diketahui kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan Sleman ini terungkap pada awal November 2023 kemarin. Menyusul aduan dari keluarga warga binaan serta warga binaan yang ada di Lapas Cebongan.
Berdasarkan keterangan yang telah diberikan beberapa waktu lalu, pelaku pungli merupakan salah satu pegawai berinisial M yang sempat berposisi sebagai pejabat struktural di Lapas Cebongan. Saat ini yang bersangkutan telah dipindahkan ke Kanwil Kemenkumham DIY untuk proses lebih lanjut.
Tim gabungan dari Kanwil Kemenkumham DIY hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM pun telah turun untuk melakukan pemeriksaan.
Delapan WBP yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut kini juga telah dipindahkan ke lapas lain. Mereka terancam kehilangan hak-haknya sebagai WBP, termasuk remisi.