Waspada TPPO, Imigrasi DIY Perketat Pengawasan Orang Asing di Tengah Lonjakan Kedatangan WNA

"Pengawasan yang kami lakukan meliputi tindakan administratif seperti pemeriksaan dokumen perjalanan serta pengawasan lapangan".

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 29 Juli 2024 | 22:35 WIB
Waspada TPPO, Imigrasi DIY Perketat Pengawasan Orang Asing di Tengah Lonjakan Kedatangan WNA
Kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Kanwil Kemenkumham DIY, Senin (29/7/2024). (dok.Istimewa)

SuaraJogja.id - Kanwil Kemenkumham DIY menyampaikan pengawasan orang asing di wilayahnya. Hal ini seiring meningkatnya lalu lintas warga negara asing (WNA) dari Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).

Informasi ini disampaikan pada saat kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada acara ini hadir langsung 10 anggota Komisi III DPR RI diantaranya Wihadi Wiyanto dari fraksi Gerindra, Andi Rio Idris Padjalangi dan Adde Rosi Khoerunnisa dari fraksi Golkar, M.

Nurdin, Riezky Aprilia, dan Johan Budi dari fraksi PDIP Perjuangan, Taufik Basari dan Jacky Uli dari fraksi Nasdem, Agung Budi Santoso dari fraksi Demokrat, serta Sarifuddin Suding dari fraksi
PAN.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto menuturkan pentingnya pengawasan intensif terhadap orang asing di DIY. Apalagi jumlah kedatangan dan keberangkatan Warga Negara Asing (WNA) melalui bandara di kota gudeg itu juga terus mengalami tren kenaikan.

Baca Juga:Tegaskan Tidak Larang Kegiatan Study Tour, Pemkot Jogja Minta Pengawasan Diperketat

"Data perlintasan orang asing di Yogyakarta tahun 2024 cukup signifikan, dengan jumlah kedatangan WNA mencapai 40.334 orang dan keberangkatan 33.297 orang. Jumlah ini menuntut imigrasi untuk melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran hukum," kata Wihadi dalam keterangannya, Senin (29/7/2024).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto memastikan jajaran Imigrasi DIY telah melaksanakan berbagai upaya pengawasan terhadap orang asing. Dimulai dari pemeriksaan administrasi.

"Pengawasan yang kami lakukan meliputi tindakan administratif seperti pemeriksaan dokumen perjalanan serta pengawasan lapangan. Semua ini dilakukan dalam rangka deteksi dini terhadap
potensi pelanggaran," ujar Agung.

Agung tak lupa menekankan pentingnya mencegah pekerja migran non-prosedural. Hal ini berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang harus terus dicegah.

Sosialisasi intensif turut dilakukan ke berbagai pihak maupun stakeholder terkait. Tidak terkecuali sejumlah lembaga pelatihan kerja.

Baca Juga:DPKP DIY Perkuat Pengawasan Hewan Kurban jelang Idul Adha: Kasus Antraks atau PMK Aman

"Kami telah melakukan sosialisasi secara intensif ke berbagai kalurahan, lembaga pelatihan kerja, dan kampus-kampus untuk memberikan pemahaman tentang bahaya menjadi pekerja
migran non-prosedural. Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang," ungkapnya.

Dalam diskusi yang berlangsung, kedua pihak menyepakati pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai stakeholder terkait untuk meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak