Tegaskan Tidak Larang Kegiatan Study Tour, Pemkot Jogja Minta Pengawasan Diperketat

Tak hanya itu, pengecekan menyeluruh terhadap moda transportasi yang digunakan juga harus dilakukan.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 20 Mei 2024 | 19:15 WIB
Tegaskan Tidak Larang Kegiatan Study Tour, Pemkot Jogja Minta Pengawasan Diperketat
Bus rombongan study tour asal SMP Negeri 3 Depok, Sleman yang mengalami insiden saat berada di Bali pada Sabtu (18/5/2024) kemarin. (dok.Istimewa)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memastikan tidak melarang study tour bagi satuan pendidikan atau sekolah di wilayahnya. Kendati demikian seluruh pihak diminta untuk lebih memperketat pengawasan terkait pelaksanaannya.

"Biasanya kalau berkaitan dengan study tour ya, pada prinsipnya Pemerintah Kota (Jogja) tidak melarang untuk study tour tapi syarat-syarat pemberlakuan untuk study tour harus diperketat kembali," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo kepada awak media di Balai Kota Yogyakarta, Senin (20/5/2024).

Memperketat pengawasan itu, disampaikan Singgih, dapat dimulai dengan melihat kembali sisi urgensi pelaksanaan study tour tersebut. Sekolah harus menimbang berbagai kemungkinan yang ada dalam melakukan kegiatan bagi para siswanya tersebut.

"Artinya dari sisi urgensinya ini juga harus betul-betul ditimbang-timbang urgensinya," ucapnya.

Baca Juga:Tak Mau Kalah dari Petahana, Abdi Dalem Keraton Ini Daftar Pilkada Kota Yogyakarta

Kemudian, lanjut Singgih, jika memang kemudian diputuskan untuk berangkat atau melaksanakan study tour. Maka pemilihan jasa tour and travel pun harus benar-benar diperhatikan.

"Pemilihan tour and travel harus betul-betul terverifikasi, kalau ragu-ragu bisa datang ke Dispar Kota Jogja atau DIY maupun ASITA [Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia]. Untuk memastikan tour and travelnya itu qualified [memenuhi syarat] atau tidak," tegasnya.

Tak hanya itu, pengecekan menyeluruh terhadap moda transportasi yang digunakan juga harus dilakukan. Hal ini guna memastikan kendaraan itu memang layak digunakan dan jalan.

"Ada Organda [Organisasi Angkutan Darat], yang masuk di dalam gabungan industri pariwisata, ini betul-betul harus dipastikan kelayakannya. Itu diwujudkan dalam sertifikasi tour and travel itu atas armada yang digunakan," ujarnya.

Singgih menyebut standar operasional prosedur (SOP) hingga driver antara bus pariwisata dengan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) pun berbeda. Sehingga sertifikasi yang dimiliki pun akan berbeda satu sama lain.

Baca Juga:Akhirnya Ada Kesepakatan, Bantul Bersedia Jadi Penampung Sampah Kota Yogyakarta

"Nah ini saya kira sekolah atau perguruan tinggi yang akan menggunakan jasa tour and travel cek secara detail kelengkapan dari baik itu tour and travel maupun mode transportasinya," cetusnya.

"Kalau ada keraguan maka bisa berkonsultasi dengan organda atau dinas pariwisata. Karena ini untuk memastikan, tidak hanya sekadar rupiah yang murah tapi jangan sampai kemudian mengambaikan keselamatan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini