Mahfud MD Geram! Vonis Bebas Ronald Tannur Dinilai Tak Masuk Akal

"Ya makanya itu kan bertentangan dengan public common sense".

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 31 Juli 2024 | 21:18 WIB
Mahfud MD Geram! Vonis Bebas Ronald Tannur Dinilai Tak Masuk Akal
Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Didik Suhartono/aa.

SuaraJogja.id - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menilai putusan bebas terhadap Ronald Tannur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tak masuk akal. Selain upaya kasasi, Mahfud bilang Komisi Yudisial (KY) bisa turun untuk menilai perilaku hakim.

"Tapi kita hormati itu agar dibawa ke Mahkamah Agung, sementara Komisi Yudisial bisa turun untuk menilai perilaku hakimnya," kata Mahfud ditemui di Fakultas Hukum UGM, Rabu (31/7/2024).

Tidak hanya itu, disampaikan Mahfud, Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) pun dapat ikut memeriksa kasus itu.

"Bahkan Bawas Mahkamah Agung juga bisa diturunkan untuk melakukan pendalaman-pendalaman atas apa yang terjadi," imbuhnya.

Baca Juga:Drama Vonis Ronald Tannur: Kejaksaan Tak Kantongi Salinan Putusan, Mahfud MD Heran

Menurutnya berbagai pertimbangan yang diberikan oleh majelis hakim atas kasus Ronald Tannur itu sangat bertentangan dengan logika publik. Sehingga semua itu harus diperiksa dan didalami lagi selain berbagai upaya hukum lanjutan yang dilakukan.

Jika putusan ini benar-benar dibiarkan begitu saja, Mahfud khawatir perbuatan-perbuatan serupa akan bebas begitu saja dari hukum.

"Ya makanya itu kan bertentangan dengan public common sense, misalnya dikatakan tidak ada hubungan langsung antara pemukulan atau benturan benda tajam dengan kematian, kemudian meskipun itu meninggal tetapi terdakwa masih berusaha membawa ke rumah sakit dan sebagainya," ujarnya.

"Nah itu semua ndak masuk akal, kalau begitu nanti setiap perbuatan seperti itu bisa saja dinyatakan tidak bersalah secara sadar meyakinkan," tegasnya.

Vonis Bebas Ronald Tannur

Baca Juga:Kuliah Jalan Terus, Putri Ariani Siap Rilis Album Tahun Ini

Sidang putusan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti digelar Rabu (24/7/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak