Mahfud MD Geram! Vonis Bebas Ronald Tannur Dinilai Tak Masuk Akal

"Ya makanya itu kan bertentangan dengan public common sense".

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 31 Juli 2024 | 21:18 WIB
Mahfud MD Geram! Vonis Bebas Ronald Tannur Dinilai Tak Masuk Akal
Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Didik Suhartono/aa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/6/2024).

Selain hukuman badan, terdakwa Ronald Tannur juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada ahli waris korban sebesar Rp 263 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak